Jakarta, IDN Times - Pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar rupanya dijadikan celah oleh para narapidana koruptor untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah sebelumnya ada Anas Urbaningrum, kini muncul napi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Dari data yang diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu (27/5), permohonan PK Siti nomor 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst diajukan pada 15 Mei 2018 lalu.
Lalu, apa tanggapan KPK soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini? Apakah mereka khawatir dengan absennya Artidjo justru dijadikan celah oleh para koruptor?