Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib naik angkutan umum setiap Rabu.
"Saya telah menandatangani pergub, bahwa setiap hari Rabu kami akan "setengah memaksa" semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025) lalu.