Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bus TransJakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Gubernur DKI Jakarta menerbitkan instruksi wajibkan ASN naik angkutan umum setiap Rabu.
  • Pegawai diwajibkan swafoto sebagai bukti penggunaan moda transportasi umum, kecuali pegawai dengan kondisi tertentu.
  • Jenis angkutan umum massal yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, bus reguler.

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib naik angkutan umum setiap Rabu.

"Saya telah menandatangani pergub, bahwa setiap hari Rabu kami akan "setengah memaksa" semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025) lalu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di