Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono: ASN Pemprov DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Pramono Anung mewajibkan ASN Pemprov DKI Jakarta naik transportasi umum setiap Rabu
  • Fasilitas mobil dinas akan dihapus, dan ASN akan digratiskan untuk naik transportasi umum
  • Pemprov DKI Jakarta memberikan tarif Rp1 khusus bagi pengguna transportasi umum hari ini

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

"Saya telah menandatangani Pergub (Paraturan gubernur) bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

1. Tidak ada fasilitas transportasi

Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (23/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono akan meniadakan fasilitas kendaraan dinas bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu, agar mereka naik transportasi umum.

"Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan untuk Rabu, agar ASN di Jakarta naik transportasi umum. Mereka juga akan digratiskan," katanya.

2. Tarif transportasi publik gratis hari ini

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni meresmikan rute Transjakarta Blok M - Alam Sutera di Terminal Blok M, Kamis (24/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Khusus hari ini, lanjut Pramono, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan layanan transportasi publik atau dengan tarif Rp1 untuk memperingati Hari Angkutan Umum.

"Hari ini, kebetulan Hari Angkutan Umum, kami menggratiskan semua layanan. Kalau 21 April kemarin hanya untuk perempuan, hari ini, semua perempuan, laki-laki, atau apapun, bisa naik transportasi umum gratis, kecuali taksi. Mau LRT, MRT, Transjakarta—semua gratis," katanya. 

3. Tarif khusus hari ini

ilustrasi bus TransJakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Tjahyadi DPM selaku Kepala Divisi Sekper dan Humas PT Transportasi Jakarta, menyampaikan Pemprov DKI Jakarta memberikan tarif Rp1 khusus bagi masyarakat yang berkegiatan, menggunakan transportasi umum hari ini.

"Tarif khusus ini berlaku di seluruh jaringan layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT, mulai pukul 05.00-00.00 WIB," katanya.

Sementara, untuk layanan bus kecil Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare) serta layanan gratis bagi masyarakat tertentu yang sudah mempunyai tarif Rp0,00 (nol rupiah) tetap berlaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us