Pramono: ASN Pemprov DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

- Pramono Anung mewajibkan ASN Pemprov DKI Jakarta naik transportasi umum setiap Rabu
- Fasilitas mobil dinas akan dihapus, dan ASN akan digratiskan untuk naik transportasi umum
- Pemprov DKI Jakarta memberikan tarif Rp1 khusus bagi pengguna transportasi umum hari ini
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
"Saya telah menandatangani Pergub (Paraturan gubernur) bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
1. Tidak ada fasilitas transportasi

Pramono akan meniadakan fasilitas kendaraan dinas bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu, agar mereka naik transportasi umum.
"Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan untuk Rabu, agar ASN di Jakarta naik transportasi umum. Mereka juga akan digratiskan," katanya.
2. Tarif transportasi publik gratis hari ini

Khusus hari ini, lanjut Pramono, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan layanan transportasi publik atau dengan tarif Rp1 untuk memperingati Hari Angkutan Umum.
"Hari ini, kebetulan Hari Angkutan Umum, kami menggratiskan semua layanan. Kalau 21 April kemarin hanya untuk perempuan, hari ini, semua perempuan, laki-laki, atau apapun, bisa naik transportasi umum gratis, kecuali taksi. Mau LRT, MRT, Transjakarta—semua gratis," katanya.
3. Tarif khusus hari ini

Tjahyadi DPM selaku Kepala Divisi Sekper dan Humas PT Transportasi Jakarta, menyampaikan Pemprov DKI Jakarta memberikan tarif Rp1 khusus bagi masyarakat yang berkegiatan, menggunakan transportasi umum hari ini.
"Tarif khusus ini berlaku di seluruh jaringan layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT, mulai pukul 05.00-00.00 WIB," katanya.
Sementara, untuk layanan bus kecil Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare) serta layanan gratis bagi masyarakat tertentu yang sudah mempunyai tarif Rp0,00 (nol rupiah) tetap berlaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.