Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Setya Novanto Bisa Diberhentikan sebagai Ketua DPR RI?

Sumber Gambar: media.viva.com
Jakarta, IDN Times – Pascaadanya penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat berbagai politikus berkomentar. Terlebih lagi kursi sebagai Ketua Umum Partai Golkar mulai diperdebatkan.
Berdaarkan UU MD3 pasal 87, bahwa Pimpinan Dewan bisa diberhentikan apabila berhalangan secara berkelanjutan dan tiga bulan berturut-turut, serta Pimpinan Dewan melakukan pelanggaran etika sesuai MD3.
Dalam kasus Setnov sudah ditetapkan menjadi tersangka, MKD akan mencari opsi-opsi lain untuk menyelamatkan harkat dan martabat anggota dewan.
Editorial Team
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us