Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setya Novanto Bisa Diberhentikan sebagai Ketua DPR RI?

Sumber Gambar: media.viva.com

Jakarta, IDN Times – Pascaadanya penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat berbagai politikus berkomentar. Terlebih lagi kursi sebagai Ketua Umum Partai Golkar mulai diperdebatkan. 

Berdaarkan UU MD3 pasal 87, bahwa Pimpinan Dewan bisa diberhentikan apabila berhalangan secara berkelanjutan dan tiga bulan berturut-turut, serta Pimpinan Dewan melakukan pelanggaran etika sesuai MD3.

Dalam kasus Setnov sudah ditetapkan menjadi tersangka, MKD akan mencari opsi-opsi lain untuk menyelamatkan harkat dan martabat anggota dewan.

“Hari ini, MKD akan mengambil sikap. Saya akan berkoordinasi dengan semua Pimpinan MKD untuk mengadakan rapat. Karena kita semua memahami kondisi Pak Setnov yang saat ini ditahan oleh KPK,” Jelas Syafrudin Suding, Wakil Ketua MKD, di Gedung DPR RI, Senin (20/11).

Sementra itu, Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR RI mengaku dalam hal ini yang memiliki kewenangan adalah Partai Golkar. Nantinya dari sanalah akan ditentukan bagaimana selanjutnya. 

“Status Pak Novanto tentunya yang mempunyai kewenangan penuh adalah dari fraksi Partai Golkar. Golkar bisa menarik, mengusungkan, mempertahankan ataupun memang akan menggantinya. Itu yang mempunyai kewenangan adalah partai Golkar,” kata Agus.

Agus juga menambahkan bahwa semuanya sudah tertera di dalam UU MD3, apabila Setnov sudah mendapatkan status incraht, maka dengan sendirinya secara UU, Setnov memang tidak boleh menjadi Ketua DPR.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us