Aktivis Tuding Bank Tanah hanya Menguntungkan Proyek Besar IKN 

AMAN, Walhi, dan KPA kontra pembentukan Bank Tanah

Jakarta, IDN Times - Lembaga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menentang pembentukan Bank Tanah lantaran dianggap hanya menguntungkan proyek IKN dan merampas hak tanah adat. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Potret Situasi Masyarakat Adat, Agraria dan Lingkungan Hidup dalam 10 Tahun Terakhir, serta Respons Terhadap Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024” di Rumah AMAN, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). 

“Yang terbaru adalah untuk memastikan pengadaan tanah 250.000 hektare di Ibu Kota Negara, IKN Kalimantan Timur, itu sekarang sudah mulai berjalan,” kata Dewi Kartika, selaku Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Jejak Konflik Perampasan Tanah Masyarakat Adat di Rezim Jokowi

1. Pemerintah tetap meneruskan UU IKN kala kasus Rempang memanas

Aktivis Tuding Bank Tanah hanya Menguntungkan Proyek Besar IKN Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau kesiapan Ibukota Nusantara (IKN) menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Senin (18/3/2024). Foto OIKN

Ketiga lembaga masyarakat itu menilai bahwa pemerintahan Jokowi gagal total dalam mengurus kesejahteraan masyarakat adat.

“Kita juga tahu di tengah kasus rempang merebak revisi Undang-Undangf IKN juga dilakukan,” lanjutnya.

Dewi menganggap bahwa tindakan tersebut berkaitan erat dengan proses politik yang melanggar konstitusi. 

“Dari mulai proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang IKN, pembentukan badan baru bernama Bank Tanah, kemudian mekanisme bagaimana memastikan setiap projek itu juga akan mendorong oligarki termasuk dinasti keluarga, dinasti politik yang sekarang bekerja itu adalah bertalian erat dengan  upaya untuk mengeruk segala kekayaan alam,” jelasnya. 

Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Rampas Tanah Masyarakat untuk IKN

2. UU IKN mengutungkan investor, mematikan hak masyarakat adat

Aktivis Tuding Bank Tanah hanya Menguntungkan Proyek Besar IKN Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau kesiapan Ibukota Nusantara (IKN) menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Senin (18/3/2024). Foto OIKN

Dalam konferensi pers tersebut, Dewi menyinggung tentang rumusan UU IKN yang berisi tentang pemberian konsesi 190 tahun hak guna usaha bagi investor yang bersedia investasi di IKN. 

“190 tahun itu artinya hampir 2 abad pemberian konsesi kepada para investor. Kemudian juga termasuk 160 tahun hak guna bangunan, artinya ini untuk bisnis-bisnis properti premium,” ungkapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Rampas Tanah Masyarakat untuk IKN

3. Konflik agraria sepanjang pemerintahan Jokowi

Aktivis Tuding Bank Tanah hanya Menguntungkan Proyek Besar IKN Perkumpulan masyarakat di rumah AMAN memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara. IDN Times/Sherlina Purnamasari

KPA mencatat ada 2.442 petani yang memperjuangkan hak atas tanah yang dikriminalisasi selama dua dekade pemerintahan Jokowi. Kemudian, 905 mengalami kekerasan, 84 tertembak, 72 tewas di wilayah konflik agraria.

“Jadi masuknya tentara-tentara ke desa-desa untuk melakukan atau mengambil alih peran-peran petani untuk memproduksi pangan kita,” ucapnya.

Ia memaparkan bahwa satu persen kelompok menguasai rasio tanah 68 persen atas aset kekayaan nasional. Hal ini yang dinamakan sebagai oligarki.

Lebih lanjut, Dewi juga mengungkap bahwa hampir semua laporan yang mereka gugat tidak diproses.

“Saya pikir setiap masyarakat berupaya untuk menchallenge misalnya mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi atau kita menggugat bank tanah ke mahkamah agung,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Optimis IKN Berdampak Positif ke Masyarakat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya