Industri Pariwisata di Kepulauan Seribu Diawasi Selama Ramadan

Pendataan industri pariwisata Kepulauan Seribu Selatan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendata industri pariwisata yang ada di Kepulauan Seribu Selatan dalam rangka mengawasi praktik usaha saat Ramadan 1445 Hijriyah.

"Kami melakukan pengecekan legalitas izin usaha yang dimiliki oleh industri pariwisata serta memonitor pelaksanaan penerapan pengendalian penyelenggara usaha pada bulan Ramadhan," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Sonti Pangaribuan, di Jakarta, mengutip ANTARA, Sabtu (23/3/2024). 

Baca Juga: Ini Alasan Heru Budi Pilih Kepulauan Seribu untuk Proyek Food Estate

1. Mengecek fasilitas dan kebersihan

Industri Pariwisata di Kepulauan Seribu Diawasi Selama Ramadanilustrasi hotel (unsplash.com/Valeriia Bugaiova)

Ia mengklaim, pihaknya telah mengecek fasilitas dan kebersihan homestay atau rumah singgah yang bekerja sama dengan pemerintah setempat.

"Kegiatan ini dilakukan di Pulau Tidung, Pulau Payung, Pulau Pari, dan Pulau Bidadari," ujarnya. 

Lebih lanjut, Sonti memberi imbauan kepada pengusaha industri pariwisata di Kepulauan Seribu untuk meningkatkan standar dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada. 

Adapun hal-hal yang dilarang dalam regulasi yang dimaksudkan, yakni tidak mempekerjakan karyawan di bawah umur, perjudian, minuman keras, prostitusi, narkoba, dan tindak pidana lainnya

Baca Juga: Heru Akan Bangun Food Estate di Kepulauan Seribu

2. Monitoring tempat pariwisata sesuai dengan aturan negara

Industri Pariwisata di Kepulauan Seribu Diawasi Selama RamadanIlustrasi wisatawan memadati Pantai Parangtritis, Bantul. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.)

Kegiatan monitoring perizinan usaha ini sudah terlebih dahulu dilakukan di Pulau Penduduk dan Pulau Resort di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Pada Sabtu, Pemkab menyusuri Pulau Tidung, Pulau Pari, hingga Pulau Bidadari.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Pantai Popoh Tulungagung: Lokasi, Rute, dan Harga Tiket Masuk

3. Tentang wisatawan di Kepulauan Seribu

Industri Pariwisata di Kepulauan Seribu Diawasi Selama RamadanIlustrasi wisatawan mancanegara di Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diketahui, total wisatawan yang mengunjungi Kepulauan Seribu tahun 2023 mencapai 404.845.

Data ini berdasarkan catatan resmi Pemkab Kepulauan Seribu. Sebanyak 388.962 merupakan wisatawan lokal, sementara 15.883 dari mancanegara.

Adapun data tersebut mengalami peningkatan dari segi pengunjung total pada tahun 2022 yang berjumlah 316.470 orang. Pada 2022, wisatawan lokal tercatat sebanyak 309.432, dan 7.308 pengunjung internasional.

Baca Juga: 9 Outfit Hangout Ala Bona WJSN, Bisa Dipakai ke Pantai!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya