Warganet Ramai-Ramai Curhat Golput karena Tak Bisa Memilih

Perantau mengeluh tak sempat urus surat pindah

Jakarta, IDN Times - Netizen di Instagram dan TikTok menilai pengurusan surat pindah pilih dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 minim sosialisasi. Banyak perantau mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena terlambat mengurus surat izin pindah memilih tersebut.

Diketahui, Surat Pindah Memilih harus diurus warga yang berada di luar domisilinya sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Namun, sosialisasi tersebut dinilai kurang menyeluruh, sehingga banyak perantau yang terlambat mengurus, sehingga mereka terpaksa golput atau tidak menggunakan hak suaranya.

Baca Juga: Tak Dapat Undangan Pemilu, Pemilih di Kota Bekasi Pilih Golput

1. Keluhan netizen yang tidak bisa memilih

Warganet Ramai-Ramai Curhat Golput karena Tak Bisa MemilihDok. Pemkot Tangerang

Dari berbagai unggahan media sosial, diketahui banyak perantau yang tidak dapat memilih karena telat mengurus surat izin pindah memilih. 

"Sakit hati, kerja di negeri sendiri tetep nggak bisa ikut pemilu," tulis akun @_mamikoya dalam unggahan video TikTok @coach.ellaaa.

"Iyaa kakak tadi golput padahal first time nyoblos, kata orang bilang bisa jam 12/13 bawa KTP, nyampe sana bilang gabisa," cetus akun @akujeviraa dalam unggahan video yang sama. 

Netizen menilai sosialisasi mengenai pengurusan pindah memilih tersebut sangat minim dan tenggat waktunya singkat, sehingga mereka terpaksa golput pada Pemilu 2024. 

"Hadir kak... sedih banget gk bisa milih dan bukan sedikit anak rantau yg gk bisa milih," kata akun @ratihekaputri05.

Baca Juga: Tekan Angka Golput, TPS di Kota Bogor Pakai Dekorasi Serba-Pink!

2. Sosialisasi pengurusan surat pindah memilih dianggap minim

Warganet Ramai-Ramai Curhat Golput karena Tak Bisa Memilihilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Dalam video yang diunggah akun @black.white212, Rabu, 14 Februari 2024, netizen berkomentar tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak sempat mengurus surat pindah memilih. 

"Ternyata hampir semua anak rantau golput," kata akun @aiy_aeri.

"Saya tadi ke TPS, saya mau nyoba tidak diperbolehkan, karena saya perantau harus sesuai domisili," sebut akun @0diiq.

Bahkan, jarang ditemukan penyuluhan di kampus terkait prosedur mahasiswa rantau untuk menggunakan hak pilihnya. 

"Sama golput juga kak keliling nyari tps gak ada yg bisa," jelas akun @_tutika.

Baca Juga: Anies-Mahfud Hadiri Acara UI, Sempat Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu?

3. Misinformasi dari KPPS

Warganet Ramai-Ramai Curhat Golput karena Tak Bisa MemilihIlustrasi KPPS di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Beberapa netizen juga mengaku sudah mendatangi lebih dari satu TPS untuk mencoba memilih, tetapi tetap mendapatkan penolakan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Padahal, akun Instagram resmi @Bawaslu telah mengumumkan masyarakat tidak wajib membawa Formulir-C atau surat pindah memilih. 

Sementara itu, di Instagram @opinirakjat, ramai netizen yang berkomentar terpaksa golput karena tidak mengurus surat pindah memilih. 

"Terpaksa golput karena gak urus surat pindah memilih," tulis akun Instagram @lo18002738255gic.

Kemudian, KPPS juga banyak yang mengatakan perantau dapat memilih pada pukul 12.00 WIB. Namun, KPPS menolak berbagai warga yang datang untuk memilih pada waktu tersebut. 

Warganet pun kecewa, terutama perantau, karena mereka kehilangan hak pilihnya. 

"Asli. Lingkungan saiaa kan banyak UMKM dan, beberapa kost/kontrakan tempat tinggal dari beberapa daerah.. Penyuluhan untuk daftar atau pindah memilih sebagian belum tau tata cara,. Perihal itu.. dan hal hasil mereka pasrah padahal saia tanya mereka mao menggunakan hak suaranya.. dan ikut ambil hak suara mereka," ungkap pemilik akun @a_fri_zall.

Banyak perantau yang mengeluhkan kurangnya sosialisasi untuk mengurus surat pindah memilih. Alhasil, tidak ada kesempatan bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. 

Di unggahan tentang larangan mengajak orang lain golput pada akun Instagram @anakhukum_id, beberapa netizen juga berkomentar yang sama, anak rantau tidak bisa memilih. 

@vm_ravvani menuliskan, "Anak rantau mau nyoblos aja gak bisa."

Diketahui, pemilih yang namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) seharusnya bisa menggunakan hak suaranya, meskipun tidak sesuai domisili atau membawa Formulir C6, dengan syarat membawa KTP elektronik.

Mengutip Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih tetap bisa mengikuti pemungutan suara pemilu meskipun undangan atau surat pemberitahuan model C6 hilang.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Pemilih Muda Anti Golput, Berbekal Informasi Pemilu di Media Sosial

https://www.youtube.com/embed/b4Uv-7Y2GxQ

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya