Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan Jakarta pada 2023 tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil saja, namun juga roda dua atau sepeda motor.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mengusulkan sepeda motor termasuk kendaraan yang bakal dikenakan biaya jika menggunakan ruas jalan berbayar.

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

1. Regulasi PL2SE masih dalam pembahasan

ilustrasi kemacetan (IDN Times/Gregorius Aryo Damar P)

Dia mengungkapkan pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.

2. Ketentuan tarif jalan berbayar di Jakarta akan dibahas oleh Bapemperda

Editorial Team

Tonton lebih seru di