Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Siapa Pengganti Presiden atau Wapres bila Mengundurkan Diri?
Istana Merdeka, Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • UUD 1945 mengatur Wakil Presiden menggantikan Presiden hingga akhir masa jabatan; bila jabatan wapres kosong, MPR memilih dari dua calon usulan Presiden dalam 60 hari.

  • Jika Presiden dan Wakil Presiden kosong bersamaan, tiga menteri menjalankan tugas kepresidenan. MPR lalu memilih pasangan pengganti dalam 30 hari dari usulan peraih suara terbanyak pertama dan kedua.

  • Pemakzulan harus diusulkan DPR, diperiksa MK maksimal 90 hari, lalu diputus MPR. Keputusan memerlukan kuorum tiga perempat anggota dan persetujuan dua pertiga anggota hadir.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari

MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila jabatan Wakil Presiden kosong.

selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu

Jika Presiden dan Wakil Presiden kosong secara bersamaan, MPR menggelar sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden baru.

paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi

MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden.

paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut

MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang diteruskan DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    UUD 1945 mengatur penggantian Presiden atau Wakil Presiden yang berhenti, mengundurkan diri, meninggal dunia, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajiban, serta prosedur pemakzulan.
  • Who?
    Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, Mahkamah Konstitusi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, serta partai politik atau gabungan partai politik terlibat sesuai tahap konstitusional.
  • Where?
    Mekanisme berlangsung dalam lembaga negara Indonesia, terutama DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR; lokasi persidangan spesifik per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    MPR memilih Wakil Presiden paling lambat 60 hari setelah kekosongan. Jika Presiden dan Wakil Presiden kosong bersamaan, MPR bersidang paling lambat 30 hari setelahnya.
  • Why?
    Penggantian dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan. Pemakzulan dapat diusulkan apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
  • How?
    Wakil Presiden menggantikan Presiden. Kekosongan Wapres dipilih MPR dari dua calon Presiden. Pemakzulan diawali DPR ke MK, lalu MPR memutus usul setelah memenuhi ketentuan suara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri atau dimakzulkan terus menguat, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Lantas, siapakah yang akan menggantikan jika Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, berhenti, mengundurkan diri, atau diberhentikan? Kondisi tersebut tentunya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) perubahan keempat. Berikut ulasan mekanisme dan tata aturan selengkapnya.

1. Mekanisme dan aturan jika Presiden atau Wakil Presiden mengundurkan diri serta penggantinya

Ilustrasi Istana Kepresidenan Jakarta Pusat (IDN Times/Teatrika Putri)

Dalam Pasal 8 ayat (3), apabila Presiden mangkat atau meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia bisa digantikan Wakil Presiden. Kemudian, jika jabatan Wakil Presiden terjadi kekosongan, maka dalam waktu 60 hari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI harus memilih dua calon yang diusulkan Presiden.

Lalu, jika terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, pelaksana tugas (Plt.) kepresidenan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan. Berikut mekanisme dan aturan jika terjadi kekosongan kursi Presiden dan Wakil Presiden sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 8 UUD 1945.

Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

2. Bagaimana mekanisme pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden?

ilustrasi Istana Negara (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam UUD 1945, juga diatur tentang mekanisme pemberhentian atau pemakzulan presiden atau wakil presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada Pasal 7B ayat (1), DPR dan MPR tidak bisa langsung memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden. Pemakzulan yang diajukan DPR ke MPR bisa dilakukan dengan mengajukan permintaan ke Mahkamah Konsitusi (MK), untuk diperiksa dan diadili terlebih dulu. Berikut bunyi selengkapnya Pasal 7B ayat (1):

"Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Lalu, dalam Pasal 7B ayat (3), pengajuan permintaan pemakzulan oleh DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna. Berikut bunyi Pasal 7B ayat (4) selengkapnya:

"Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi."

3. Langkah DPR-MPR selanjutnya jika MK putuskan Presiden atau Wakil Presiden diberhentikan

Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam Pasal 7B ayat (5) disebutkan, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau terbukti bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden kepada MPR.

Kemudian, dalam Pasal 7B ayat (6) disebutkan, MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.

"Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat," demikian bunyi Pasal 7B ayat (7).

Curated For You

Editorial Team

Related Article