Ilustrasi Istana Kepresidenan Jakarta Pusat (IDN Times/Teatrika Putri)
Dalam Pasal 8 ayat (3), apabila Presiden mangkat atau meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia bisa digantikan Wakil Presiden. Kemudian, jika jabatan Wakil Presiden terjadi kekosongan, maka dalam waktu 60 hari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI harus memilih dua calon yang diusulkan Presiden.
Lalu, jika terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, pelaksana tugas (Plt.) kepresidenan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan. Berikut mekanisme dan aturan jika terjadi kekosongan kursi Presiden dan Wakil Presiden sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 8 UUD 1945.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.