Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lustje Dewi Kusuma dan Tan Kian (IDN Times/Aryodamar)
  • Persidangan dugaan pencucian uang dan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung sejak Senin pagi hingga berganti hari.

  • Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan perdana tahap pembuktian, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma.

  • Febrie didakwa terkait pemerasan Rp55 miliar dan pencucian uang senilai Rp354,62 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling menonjol dari persidangan Febrie?
Vote Now
Senin (2/11/2026)

Persidangan dimulai sejak pukul 10.20 WIB. Jaksa menghadirkan tiga saksi dalam persidangan perdana tahap pembuktian.

pukul 23.44

Ferry Yanto Hongkiriwang keluar dari ruang sidang setelah mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangan.

pukul 00.00

Persidangan diskors dan dibuka kembali oleh majelis hakim karena waktu telah menunjukkan pukul 00.00.

Hingga artikel dimuat

Persidangan masih berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling menonjol dari persidangan Febrie?
Vote Now
  • What?
    Persidangan dugaan pencucian uang dan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung hingga berganti hari.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Advokat Don Ritto, pengusaha Nurman Herin, serta tiga saksi: Ferry Yanto Hongkiriwang, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Jakarta.
  • When?
    Dimulai pukul 10.20 WIB pada Senin (2/11/2026), lalu berlanjut hingga melewati pukul 00.00.
  • Why?
    Persidangan harus diskors dan dibuka kembali oleh majelis hakim karena waktu menunjukkan pukul 00.00.
  • How?
    Jaksa menghadirkan tiga saksi secara bergantian. Persidangan kemudian diskors selama 10 menit dan dibuka kembali oleh majelis hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling menonjol dari persidangan Febrie?
Vote Now

Sidang Febrie Adriansyah dimulai pagi dan masih berjalan sampai lewat tengah malam. Jaksa menghadirkan Ferry, Tan Kian, dan Lustje sebagai saksi. Ferry dijaga petugas LPSK saat keluar. Sidang sempat berhenti sebentar karena sudah pukul 00.00, lalu dibuka lagi oleh hakim. Saat ini sidang masih berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling menonjol dari persidangan Febrie?
Vote Now

Persidangan tetap berjalan dengan menghadirkan tiga saksi dalam tahap pembuktian. Ferry juga mendapat pengawalan LPSK saat keluar ruang sidang. Proses ini menunjukkan persidangan berlangsung dengan kehadiran saksi dan pendampingan, meski jadwalnya berlanjut hingga berganti hari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling menonjol dari persidangan Febrie?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi berupa pencucian uang dan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung hingga berganti hari. Padahal persidangan sudah dimulai sejak pukul 10.20 WIB pada Senin (2/11/2026).

Total ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan perdana dalam tahap pembuktian ini. Mereka ialah pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma.

Ferry kedapatan giliran pertama untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Ia baru keluar ruang sidang pada pukul 23.44.

Ferry yang mendapat pengawalan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar lewat pintu samping didampingi empat petugas LPSK. Kemudian, hakim mempersilakan Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma masuk ke dalam persidangan.

Namun, persidangan diskors 15 menit setelahnya selama 10 menit. Sebab, waktu menunjukkan pukul 00.00 sehingga harus diskors dan dibuka kembali oleh majelis hakim. Hingga lewat tengah malam, persidangan masih berlangsung.

Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU? sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagaimana pendapatmu soal sidang yang berlangsung hingga dini hari?

Apa yang paling menonjol dari persidangan Febrie?

See More

Editorial Team

Related Article