Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi berupa pencucian uang dan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung hingga berganti hari. Padahal persidangan sudah dimulai sejak pukul 10.20 WIB pada Senin (2/11/2026).
Total ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan perdana dalam tahap pembuktian ini. Mereka ialah pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma.
Ferry kedapatan giliran pertama untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Ia baru keluar ruang sidang pada pukul 23.44.
Ferry yang mendapat pengawalan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar lewat pintu samping didampingi empat petugas LPSK. Kemudian, hakim mempersilakan Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma masuk ke dalam persidangan.
Namun, persidangan diskors 15 menit setelahnya selama 10 menit. Sebab, waktu menunjukkan pukul 00.00 sehingga harus diskors dan dibuka kembali oleh majelis hakim. Hingga lewat tengah malam, persidangan masih berlangsung.
Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.
Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU? sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.