Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
YouTube/Mahkamah Konstitusi
YouTube/Mahkamah Konstitusi

Intinya sih...

  • Adies Kadir resmi menjadi Hakim MK setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto.

  • Pada Jumat (6/2/2026) pagi Adies langsung menangani sidang uji materil terhadap tiga permohonan sekaligus, yakni UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Sehari setelah disumpah, pada Jumat (6/2/2026) pagi Adies langsung menangani sidang uji materil terhadap tiga permohonan sekaligus, yakni UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang yang dimulai pukul 07.30 WIB ini menjadi momen perdana Adies ikut menangani perkara.

Sidang ini digelar dengan agenda perbaikan permohonan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dua Hakim Konstitusi yakni Ridwan Mansyur dan Adies. Berdasarkan pantauan, Adies Kadir tampak mengikuti persidangan sebagaimana hakim konstitusi pada umumnya.

Bergabungnya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi menuai polemik. Keputusan mendadak yang dilakukan DPR dalam memilih Adies sebagai hakim MK dinilai penuh kejanggalan. Sebab, DPR sebenarnya sudah mengesahkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui Rapat Paripurna pada Kamis (21/8/2025) lalu. Namun secara tiba-tiba, DPR menyetujui pergantian calon hakim MK tersebut, dari semula Inosentius menjadi Adies.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, penunjukan calon hakim MK dari unsur DPR ini sebagai fenomena yang tidak wajar.

"Bak petir di siang bolong, paripurna DPR hari ini menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Innosensius Samsul yang sudah disetujui DPR sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/1/2026).

Lucius mengatakan, proses penunjukan Adies sangat mengejutkan dan mengagetkan. Pasalnya, dia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR saat mengikuti proses seleksi sebagai calon hakim MK.

Proses seleksi penentuan Adies pun terbilang kontroversial karena dilakukan dengan sangat cepat oleh DPR.

"Padahal Tata Tertib DPR (Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014) Pasal 198 Ayat 2 mengatur soal tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan oleh komisi yang meliputi: a. penelitian administrasi; b. penyampaian visi dan misi; c. uji kelayakan (fit and proper test); d. penentuan urutan calon; dan/atau e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik," ucap Lucius.

Proses seleksi ini hanya bisa dikecualikan, jika UU lain memerintahkan DPR hanya memberikan persetujuan saja. Sedangkan, proses untuk hakim konstitusi yang menjadi tanggungjawab DPR itu dimulai dengan proses seleksi hingga persetujuan. Artinya, DPR tidak sekedar memberikan persetujuan saja. Namun, DPR harus mulai dari menentukan calon, menyeleksi, melakukan fit and proper test dan mengambil keputusan atas para calon.

Selain itu, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang seharusnya dilakukan DPR terhadap Adies Kadir juga disebut tidak dijalankan. Padahal seharusnya, fit and proper test menjadi ajang untuk mengetahui kelayakan seorang calon hakim konstitusi.

Editorial Team