Jakarta, IDN Times - Musikus yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan, pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.
"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus, di Tugu Pahlawan Surabaya, yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," kata jaksa saat membacakan dakwaan seperti dikutip dari Antara.