Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Perdana Eks Intel Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli
KPK tangkap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Budiman Bayu Prasojo (IDN Times/Aryodamar)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Budiman Bayu Prasojo, eks Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai, pada 28 Juli 2026 dengan majelis hakim dipimpin Brelly Yuniar.
  • Budiman didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp5,7 miliar, dengan rincian dakwaan akan dibacakan dalam sidang perdana oleh jaksa KPK.
  • Penyidik menemukan dugaan pengelolaan uang hasil korupsi terkait pengaturan impor dan cukai yang dikumpulkan di apartemen Jakarta Pusat oleh pegawai Bea Cukai Salisa Amoaji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 Februari 2026

Budiman Bayu Prasojo ditangkap di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur.

16 Juli 2026

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang perdana Budiman dijadwalkan pada 28 Juli 2026.

28 Juli 2026

Sidang perdana Budiman Bayu Prasojo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Majelis Hakim dipimpin Brelly Yuniar dan Hiashinta Manalu sebagai anggota.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang perdana terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, dijadwalkan digelar terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar.
  • Who?
    Budiman Bayu Prasojo sebagai terdakwa, Jaksa KPK sebagai penuntut, serta majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar dengan anggota Hiashinta Manalu.
  • Where?
    Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara penangkapan sebelumnya dilakukan di kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta Timur.
  • When?
    Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 28 Juli 2026. Penangkapan Budiman terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026.
  • Why?
    Berdasarkan penyidikan KPK, Budiman diduga menerima gratifikasi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai dari sejumlah pengusaha dan importir.
  • How?
    Dugaan gratifikasi dikelola oleh pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai bernama Salisa Amoaji di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang disewa sebagai rumah aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Budiman, dulu kerja di Bea dan Cukai. Katanya dia ambil uang banyak sekali dari orang-orang yang mau masukin barang ke Indonesia. Dia ditangkap polisi di kantornya. Sekarang hakim dan jaksa mau sidang dia tanggal 28 Juli tahun 2026 buat lihat apa dia salah atau tidak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan jadwal sidang terhadap Budiman Bayu Prasojo menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan transparan. Dengan adanya jadwal persidangan, pengadilan memberikan kepastian waktu bagi semua pihak untuk menyiapkan pembelaan maupun pembuktian, mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan prinsip keadilan secara terbuka dan teratur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan perkara mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo. Dia akan menjalani sidang perdana pada Selasa (28/7/2026).

"Dijadwalkan sidang perdana pada 28 Juli 2026," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Kamis (16/7/2026).

Persidangan ini akan diadili oleh Brelly Yuniar selaku Ketua Majelis Hakim dan Hiashinta Manalu selaku Anggota Majelis.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan Budiman Bayu Prasojo akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp5,7 miliar. Namun, detailnya baru akan dipaparkan dalam sidang pembacaan dakwaan.

Budiman Bayu Prasojo ditangkap di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026).

Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai bersama Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 diduga memerintahkan Salisa Amoaji selaku pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai untuk mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai. Uang itu dikumpulkan dan dikelola Salisa Amoaji di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang disewa sebagai rumah aman.

Curated For You

Editorial Team

Related Article