Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan perkara mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo. Dia akan menjalani sidang perdana pada Selasa (28/7/2026).
"Dijadwalkan sidang perdana pada 28 Juli 2026," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Kamis (16/7/2026).
Persidangan ini akan diadili oleh Brelly Yuniar selaku Ketua Majelis Hakim dan Hiashinta Manalu selaku Anggota Majelis.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan Budiman Bayu Prasojo akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp5,7 miliar. Namun, detailnya baru akan dipaparkan dalam sidang pembacaan dakwaan.
Budiman Bayu Prasojo ditangkap di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026).
Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai bersama Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 diduga memerintahkan Salisa Amoaji selaku pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai untuk mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai. Uang itu dikumpulkan dan dikelola Salisa Amoaji di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang disewa sebagai rumah aman.
