Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Akan Didakwa Korupsi Rp5,7 M

- KPK melimpahkan surat dakwaan terhadap pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar.
- Budiman bersama beberapa pejabat Bea Cukai diduga mengatur aliran uang dari pengusaha dan importir terkait pengurusan cukai serta jalur masuk barang impor.
- Uang hasil dugaan korupsi tersebut dikelola oleh pegawai Bea Cukai di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan rumah aman.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo. Dia akan didakwa menerima gratifikasi Rp5,7 miliar.
"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara dipersidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI, hari ini, kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," ujar Jaksa KPK, M Takdir, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 Miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," lanjut dia.
Takdir mengatakan, dakwaan detail baru akan dibacakan ketika sidang perdana berlangsung. Jadwalnya masih menunggu penetapan dari pengadilan.
"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," ujar dia.
Budiman Bayu Prasojo ditangkap di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026).
Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai bersama Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 diduga memerintahkan Salisa Amoaji selaku pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai untuk mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai. Uang itu dikumpulkan dan dikelola Salisa Amoaji di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang disewa sebagai rumah aman.


















