Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan pihak PN Jaksel untuk mengamankan sidang perdana mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut.

"Tentunya dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel) tetap komunikasi dengan pengadilan negeri berkaitan pengamanannya seperti apa, yang terpenting bahwa kita tetap komunikasi dan siap mengamankan," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2).

1. Argo belum memastikan jumlah personel yang dikerahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menuturkan, meski pihaknya telah siap mengamankan sidang tersebut, ia belum dapat memastikan berapa banyak personel yang dikerahkan untuk mengawal sidang Ratna. Meski begitu, pihaknya selalu siap mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi selama persidangan berlangsung.

"(Jumlah personel) masih komunikasi dari Polres (Jaksel) ya," kata Argo.

2. Argo belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus itu

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanyai soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu, Argo tidak banyak berkomentar. Ia hanya meminta untuk menanti hasil dari sidang tersebut.

"Kita tunggu saja. Ini kan masih tahap sidang, kita tunggu saja gimana sidangnya," ucapnya.

3. Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana hari ini

(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

PN Jaksel telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet pada Kamis 28 Februari 2019, pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

4. Ratna ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editorial Team