Jakarta, IDN Times - Proses persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung tertutup. Padahal, majelis hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum.
Kondisi tersebut juga dibenarkan kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Iya (hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum)," jelas Aziz saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).