Akhirnya Rizieq Shihab Jalani Sidang Tatap Muka di PN Jakarta Timur

Sidang dijaga 1.985 aparat  

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya bakal disidang secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). Ia disidang sebagai terdakwa untuk kasus dugaan penghasutan dan kerumunan Petamburan, kasus kerumunan Megamendung, serta swab test PCR di RS Ummi Bogor.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan tak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana secara tatap muka ini. 

"Eksepsi sudah kami siapkan," kata Aziz saat dihubungi.

1. Ada 1.985 aparat yang menjaga sidang Rizieq

Akhirnya Rizieq Shihab Jalani Sidang Tatap Muka di PN Jakarta TimurKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Untuk mengamankan sidang Rizieq, sebanyak 1.985 personel TNI-POLRI dikerahkan di lokasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau agar masyarakat tak hadir ke sidang Rizieq.

"Sebaiknya para pendukung tidak datang ke sana nanti malah melanggar prokes, mari kita ikuti saja," kata Yusri.

Baca Juga: Ngotot Bacakan Eksepsi secara Offline, Rizieq: Saya Ingin Dihadirkan!

2. Rizieq sempat protes karena sidang online

Akhirnya Rizieq Shihab Jalani Sidang Tatap Muka di PN Jakarta TimurPendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada sidang-sidang sebelumnya, Rizieq dan tim kuasa hukum selalu memprotes sidang virtual. Bahkan Rizieq enggan membaca eksepsi pada Selasa, 23 Maret 2021 karena ia tak dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri dan disiarkan langsung di YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

3. Majelis hakim izinkan sidang tatap muka untuk Rizieq Shihab

Akhirnya Rizieq Shihab Jalani Sidang Tatap Muka di PN Jakarta TimurPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Akhirnya, Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan Rizieq dan kuasa hukumnya. Namun, Rizieq wajib hadir di setiap jadwal persidangan. Jika tidak, maka pentapan sidang offline untuknya bakal ditinjau kembali.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Hadir di PN Jakarta Timur

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya