Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Silmy Karim Diduga Terima Uang sejak Jadi Dirjen Imigrasi Era Jokowi
Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian sejak menjabat Dirjen Imigrasi era Jokowi-Ma’ruf.
  • Selain Silmy, tujuh pejabat imigrasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
  • Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita berbagai aset seperti tujuh mobil, lima belas motor, sebelas sepeda, emas ratusan gram, serta valuta asing berupa Dolar AS dan Dolar Singapura.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy diduga menerima uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada era Presiden Joko "Jokowi" Widodo -Ma'ruf Amin.

"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Budi belum merinci daftar lengkap nama tersangka dan perbuatannya secara detail. Hal itu akan disampaikan melalui konferensi pers hari ini.

Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah aset yakni 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, emas ratusan gram, dan valuta asing pecahan Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura.

Editorial Team

Related Article