Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi memakai Sinopharm untuk vaksin booster atau penguat. Dengan begitu, total ada enam regimen vaksin booster yang bisa dipakai di Indonesia.
"Kebijakan ini berdasarkan pada pemberian izin penggunaan darurat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan rekomendasi IDAI, untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi booster, guna memberi perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/3/2022).