Dukcapil Serahkan 59 Akta Kematian Jemaah Haji Indonesia pada Keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jemaah haji asal Indonesia kepada pihak keluarga.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan informasi kematian dan surat keterangan kematian jemaah haji Indonesia diperoleh, setelah berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
"Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian," kata Zudan.
"Pada Ahad (24/7/2022) kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jemaah haji dari Konjen RI Jeddah. Dari 43 jemaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili" lanjutnya.
Baca Juga: Jemaah Haji RI Wafat Capai 81 Orang, Penyebabnya karena Kelelahan
1. Ini 43 akta kematian yang sudah diterbitkan
Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang, Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, dan Pemalang 1 orang.
Kemudian, akta kematian lainnya yaitu Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.
2. Sebelumnya, Ditjen Dukcapil terima 16 surat keterangan kematian
Editor’s picks
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah menerima 16 surat keterangan kematian jemaah haji yang semuanya diterbitkan akta kematian, dan selesai diserahkan kepada keluarga pada Kamis, 14 Juli 2022.
Dengan demikian, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 59 jemaah haji dari Konjen RI Jeddah.
Penerbitan akta kematian jemaah haji Indonesia tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan. Statusnya pun sudah diubah menjadi cerai mati.
Baca Juga: 95 Jemaah Haji di Saudi Sakit, 14 Meninggal Dunia
3. Penerbitan akta kematian jemaah haji asal Indonesia sesuai arahan Mendagri Tito
Zudan menjelaskan, penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat dilakukan, mudah, dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diurus Dukcapil sesuai alamat masing-masing.
Sebagaimana sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan dirasakan langsung kemudahan itu oleh masyarakat.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," ujar Zudan.