Jakarta, IDN Times - Skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berujung pada sanksi terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN), pemecatan Kalapas Wisnu Hani Putranto, hingga pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi. Pemerintah kini menghadapi sorotan soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengawasan di balik fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) Rudi Setiawan mengatakan satu pegawai diberhentikan sebagai ASN, sementara 16 lainnya dikenai hukuman disiplin berat dan sedang.
"Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang," ujarnya di Jakarta, Senin (5/10/2026).
