Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Skandal Lapas Cibinong Terbongkar: Kalapas Dipecat, Dirjen PAS Mundur
Wartawan mendokumentasikan isi kulkas di ruangan dengan fasilitas khusus saat Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
  • Investigasi internal menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong dan menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai.

  • Pengunduran diri Mashudi disebut sebagai pertanggungjawaban moral, tetapi tidak otomatis menghapus kemungkinan tanggung jawab hukum.

  • Temuan fasilitas mewah mendorong sorotan atas pengawasan, penertiban aset, dan tata kelola pemasyarakatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
23 September 2026

Kemenimipas melakukan inspeksi mendadak. Setelah inspeksi, barang-barang mewah diduga dipindahkan, dan sebagian ditemukan di bekas kandang sapi.

30 September 2026

LBHM menilai persoalan fasilitas di Lapas Cibinong berpotensi menunjukkan diskriminasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Kamis (1/10/2026)

Syafrida Rachmawati mengatakan pengawasan lapas tidak cukup jika hanya mengandalkan laporan internal. Ombudsman masih menyiapkan kajian cepat.

Senin (5/10/2026)

Rudi Setiawan menyampaikan satu pegawai diberhentikan sebagai ASN, sementara 16 lainnya dikenai hukuman disiplin berat dan sedang.

kini

Pemerintah menghadapi sorotan soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengawasan di balik fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berujung pada sanksi terhadap 17 ASN, pemecatan Kalapas, dan pengunduran diri Dirjen PAS.
  • Who?
    Wisnu Hani Putranto, Mashudi, Rudi Setiawan, Ombudsman RI, LBHM, dan Komisi XIII DPR RI terkait dalam pemeriksaan dan tindak lanjut persoalan tersebut.
  • Where?
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
  • When?
    Investigasi dan tindak lanjut berlangsung hingga 5 Oktober 2026, dengan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
  • Why?
    Karena ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, fasilitas tidak lazim, aset yang belum tercatat, serta lemahnya pengawasan internal.
  • How?
    Kementerian melakukan investigasi internal, menjatuhkan sanksi disiplin, menemukan sebagian barang di bekas kandang sapi, dan menyiapkan penertiban aset serta tata kelola.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Di Lapas Cibinong, ada fasilitas mewah dan barang-barang yang dipindahkan. Sebanyak 17 pegawai mendapat sanksi, dan Kalapas Wisnu Hani Putranto diberhentikan. Dirjen PAS Mashudi juga mengundurkan diri. Ombudsman dan DPR ikut memeriksa masalah ini. Sekarang, pemerintah masih menata pengawasan dan fasilitas di lapas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan internal, keterlibatan Ombudsman, dan dorongan DPR menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan. Sanksi terhadap pegawai serta penertiban aset dapat menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya memastikan fasilitas digunakan sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berujung pada sanksi terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN), pemecatan Kalapas Wisnu Hani Putranto, hingga pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi. Pemerintah kini menghadapi sorotan soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengawasan di balik fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) Rudi Setiawan mengatakan satu pegawai diberhentikan sebagai ASN, sementara 16 lainnya dikenai hukuman disiplin berat dan sedang.

"Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang," ujarnya di Jakarta, Senin (5/10/2026).

1. Kalapas dipecat, 16 pegawai kena sanksi

Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tidak berizin setelah meninjau langsung lapas tersebut. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Rudi mengatakan total 17 pegawai dijatuhi sanksi setelah investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.

Wisnu Hani Putranto menjadi satu-satunya pegawai yang diberhentikan sebagai ASN. Lima pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai dikenai hukuman disiplin sedang.

Rudi menyebut sanksi diberikan berdasarkan ketentuan disiplin ASN. "Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya," ujar Rudi.

2. Dirjen PAS mundur, tanggung jawab hukum tetap terbuka

Dirjenpas Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR terkait polemik penjara mewah di Lapas Cibinong. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelum sanksi terhadap pegawai Cibinong diumumkan, Dirjen PAS Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan di lingkungan pemasyarakatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan tersebut. Namun, dia mengingatkan pengunduran diri tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

"Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, Pak Mashudi, sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat," tegasnya.

Yusril juga menyampaikan harapan agar Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum tersebut. "Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong," kata Yusril.

3. Barang mewah diduga dipindahkan ke kandang sapi

Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Persoalan Cibinong tidak berhenti pada fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Investigasi Kemenimipas juga menemukan dugaan pemindahan barang-barang mewah setelah inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Rudi mengatakan sebagian barang bahkan ditemukan di bekas kandang sapi.

"Ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil menemukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," kata Rudi.

Menurut dia, barang-barang tersebut kemudian dihancurkan karena bukan aset negara.

"Makanya dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali," ujar dia.

Temuan itu menambah persoalan dalam penyelidikan, terutama mengenai siapa yang mengetahui, memindahkan, menggunakan, atau mengelola barang-barang tersebut.

4. Ombudsman soroti lemahnya pengawasan internal

Ombudsman menggelar konpers hasil sidak Lapas Cibinong di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan (24/9/2026) (IDN Times/ Dini Suciatiningrum)

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menilai pengawasan terhadap lapas tidak cukup jika hanya mengandalkan mekanisme internal. Karakter lapas yang tertutup membuat pemeriksaan dari luar menjadi penting untuk mengungkap potensi maladministrasi.

"Kalau ini kita tidak memeriksa, kalau mengandalkan hanya laporan dari internal, pengawasannya pasti akan tidak maksimal," kata dia kepada IDN Times, Kamis (1/10/2026).

Menurut Syafrida, Ombudsman memiliki kewenangan memeriksa pelayanan publik dan dugaan maladministrasi. Dia juga mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui kondisi pemasyarakatan dari pihak yang berada di dalam sistem.

"Jadi bukan hanya kepada lembaga pengawas, publik kan juga harus tahu," kata dia.

Ombudsman masih menyiapkan kajian cepat berdasarkan dokumen, informasi, dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan Lapas Cibinong.

5. Bangunan mewah jadi pintu masuk masalah sistemik

Infografis skandal lapas Cibinong (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas tidak lazim untuk lingkungan lapas, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran hingga simulator golf.

Ditjen PAS sebelumnya menyebut terdapat 16 bangunan yang digunakan sebagai rumah dinas atau mess pegawai. Sebanyak 13 bangunan disebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Namun, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai persoalan tidak boleh berhenti pada status aset. Jika benar terdapat pembayaran untuk mendapatkan hunian atau fasilitas tertentu, praktik tersebut berpotensi menunjukkan diskriminasi dan penyalahgunaan kewenangan.

"Pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi sistem di mana mereka yang mempunyai uang dapat membeli kamar yang lebih nyaman, fasilitas yang lebih lengkap, atau akses tertentu yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya," tulis LBHM dalam rilisnya, dikutip 30 September 2026.

6. DPR desak pembongkaran dan perbaikan tata kelola

Irjen Kemnimipas, Rusi Setiawan dalam konferenai pers terkait rumah dinas di lapas cibinong. IDN Times/ Linna Susanti

Komisi XIII DPR RI ikut mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan Cibinong. DPR menyatakan pemeriksaan harus mencakup kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan.

Komisi XIII juga mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan segera merumuskan rekomendasi sebagai dasar perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan.

Dalam kesimpulannya, Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya yang tidak sesuai ketentuan serta penertiban aset dan fasilitas.

Komisi XIII DPR RI juga mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article