Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan, Merdeka Belajar episode ke-26 itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam acara itu, Nadiem menyampaikan, skripsi, tesis, dan disertasi bukan sebagai syarat kelulusan.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam pidatonya yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (29/8/2023).

1. Alasan Nadiem gugurkan skripsi dan tesis sebagai syarat kelulusan

Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Nadiem mengatakan, pendidikan tinggi memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul hingga tulang punggung inovasi.

"Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat, lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi,” ucap dia.

2. Kepala prodi setiap kampus merdeka menentukan standar kelulusan mahasiswa

Editorial Team

Tonton lebih seru di