Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perpres 111: LGBT Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter Indonesia

Perpres 111: LGBT Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter Indonesia
ilustrasi aturan dan hukum (freepik.com/wirestock)
Intinya Sih
  • Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, bersama ideologi terlarang, radikalisme, judi daring, dan berbagai ancaman sosial serta teknologi.
  • Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan negara tetap wajib menjamin hak dasar setiap warga negara, termasuk kelompok LGBT dalam hal pekerjaan, pendidikan, dan penghidupan layak.
  • Anggota DPR Syahrul Aidi Maazat menyebut pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama yang mencakup keluarga, pendidikan, dan masyarakat untuk menghadapi ancaman nonmiliter di era modern.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Ketentuan itu tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian analisis ancaman terhadap pertahanan negara.

Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

1. Sebut ancaman dapat berdimensi ideologi, politik hingga ekonomi

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah menyebut ancaman dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, peredaran narkoba, hingga pencurian kekayaan alam sebagai ancaman nonmiliter.

Perpres itu juga mencantumkan ancaman lain yang perlu diantisipasi, seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.

2. LGBT tetap wajib dijamin negara

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi. Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap wajib menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk kelompok LGBT.

"Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara," kata Pigai.

3. Sebut pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi ketentuan dalam Perpres tersebut, anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, ancaman terhadap negara kini tidak hanya berbentuk invasi bersenjata, tetapi juga penyebaran ideologi, budaya, dan nilai.

"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul, Minggu (5/7/2026).

Syahrul menambahkan, penguatan pertahanan negara tidak cukup dilakukan melalui penguatan alutsista dan TNI, tetapi juga keluarga, pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.

"Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter," ujarnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More