Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendagri
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Kesepakatan batas wilayah Aceh dan Sumut sudah ada sejak 1992

  • Penegasan wilayah administrasi empat pulau berdasarkan peta topografi TNI AD Tahun 1978

  • Mendagri menyarankan penyesuaian data terbaru untuk menghindari polemik di masa mendatang

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan kembali ke Pemprov Daerah Istimewa (DI) Aceh. Ternyata, batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) sudah disepakati sejak 1992 silam.

Kesepakatan tersebut termasuk batas yang menaungi Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Hal tersebut diutarakan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.

Editorial Team

Tonton lebih seru di