Kini, Prabowo telah menetapkan status administrasi empat pulau ke wilayah Aceh. Mendagri menyampaikan sejumlah saran tindak lanjut.
Kedua provinsi disarankan mendasarkan kesepakatan, khususnya terkait empat pulau tersebut pada data terbaru yang ada, yakni Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.
Hal ini penting untuk menghindari polemik di masa mendatang. Kemudian, melalui kesepakatan tersebut, Kemendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Badan Informasi Geospasial (BIG) juga disarankan untuk merevisi Gazetteer Republik Indonesia dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
"Yang terakhir BIG bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN)," ujar Mendagri.