Mendagri Komunikasi dengan Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Sengketa Pulau

- Mendagri Tito intens komunikasi dengan Gubernur Aceh dan Sumut
- Tito sampaikan perkembangan ke Istana dan DPR, Bima luruskan polemik soal Kepmendagri
- Polemik Permendagri yang dipermasalahkan terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto memastikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sudah berkomunikasi intensif dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait polemik sengketa empat pulau.
"Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
"Tidak saja dengan gubernur, tapi juga dengan bupati," sambung Bima
1. Mendagri Tito juga disebut sampaikan langsung perkembangan ke Istana dan DPR

Bima juga mengatakan, Mendagri Tito aktif menyampaikan perkembangan polemik ini kepada pihak Istana maupun DPR.
"(Mendagri Tito) juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR. Jadi Pak Menteri ini aktif membangun komunikasi dengan semua. Dengan DPR, dengan Istana, dan juga dengan pimpinan wilayah," tuturnya.
2. Wamendagri luruskan polemik soal Kepmendagri

Dalam kesempatan itu, Bima juga meluruskan polemik soal Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dipermasalahkan. Ia menjelaskan, sebenarnya aturan itu tidak hanya mengakomodir soal empat pulau Aceh jadi milik Sumut.
"Perlu kami luruskan, mengenai opini yang selama ini beredar di pemerintaan dan publik bahwa ada hal-hal yang sifatnya terlalu spekulatif terkait dengan Kepmendagri yang mengait kepada status 4 pulau tadi. Jadi, yang terjadi adalah sebetulnya pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia. Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatra Utara dan Aceh saja, atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia. Jadi ada 4.000 lebih lampiran keputusan yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri," jelas dia.
3. Polemik Permendagri yang dipermasalahkan

Sebagaimana diketahui, Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Keputusan ini sontak menimbulkan protes keras masyarakat Aceh. Sebab berdasarkan historis, keempat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut. Wilayah ini juga diperkuat dengan kesepakatan pemerintahan Indonesia dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 lalu.