ilustrasi beribadah (unsplash.com/Masjid Pogung Raya)
Sementara, Ketua PBNU, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, mengatakan, usulan pembentukan UU Kebebasan Beragama adalah wacana yang sangat baik karena negara dapat menjamin perlindungan kepada setiap warganya.
"Karena memang sampai saat ini agama lokal kayak Kaharingan, Sunda Wiwitan itu kan masih kesulitan. Begitu sekarang ada aturan itu (maka) akan lebih baik, perlindungannya lebih jelas," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberi usulan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama. Hal ini agar warga negara bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang memang sudah ditetapkan di Indonesia.
“Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan Beragama, ini sikap kementerian,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).