Soal Usulan UU Kebebasan Agama, PBNU: Orang Bebas Pilih Keyakinan

Intinya sih...
- Ketua PBNU, Gus Yahya, menyambut baik wacana UU Kebebasan Beragama sebagai bentuk pengakuan fitrah manusia untuk memilih agamanya.
- Gus Yahya menjelaskan bahwa negara mengakui enam agama resmi dan memberikan fasilitas, namun UU Kebebasan Beragama diharapkan dapat mengatasi konflik akar rumput.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, merespons wacana pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama yang merupakan usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Gus Yahya mengatakan, manusia sejatinya punya fitrah bebas memilih sesuatu yang diyakininya, termasuk dalam memilih agama.
"Secara fitrah memang gak bisa dilarang, bagaimana caranya melarang?" kata dia, dikutip Jumat (14/3/2025).
1. Soal keyakinan orang bebas saja
Gus Yahya menjelaskan, pengakuan negara terhadap enam agama resmi adalah skema pemerintahan negara yang sudah tercantum ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta produk perangkat negara lainnya.
Dengan begitu, penganut agama lain di luar yang ada di luar agama resmi tidak bisa dilarang.
"Kalau soal keyakinan orang itu kan bebas saja. Enam agama itu kan yang masuk dalam skema pemerintahan negara. Di Kemenag ada bimas-nya, misalnya. Tapi yang lain ada orang punya keyakinan di luar itu, semua mau apa? Ndak bisa dilarang," kata dia.
2. UU Kebebasan Beragama jadi upaya hadapi konflik
Dia mengungkapkan, fasilitas yang diberikan negara untuk kebebasan beragama di Indonesia bergantung pada kesepakatan politik yang dijalankan oleh partai-partai politik.
Namun, dia yakin UU Kebebasan Beragama itu bukan soal fasilitas yang diberikan oleh negara, tetapi jadi upaya negara untuk mengatasi konflik yang kerap muncul di akar rumput.
"Sekarang kan sejauh mana dari enam agama yang diakui itu yang lebih banyak disediakan oleh pemerintah, itu bukan soal fasilitasnya, tapi soal mengatasi masalah-masalah yang muncul di dalam pergaulan antarkomunitas," kata dia.
3. Alissa Wahid ungkap banyak agama lokal kesulitan
Sementara, Ketua PBNU, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, mengatakan, usulan pembentukan UU Kebebasan Beragama adalah wacana yang sangat baik karena negara dapat menjamin perlindungan kepada setiap warganya.
"Karena memang sampai saat ini agama lokal kayak Kaharingan, Sunda Wiwitan itu kan masih kesulitan. Begitu sekarang ada aturan itu (maka) akan lebih baik, perlindungannya lebih jelas," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberi usulan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama. Hal ini agar warga negara bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang memang sudah ditetapkan di Indonesia.
“Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan Beragama, ini sikap kementerian,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).