Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Natalius Pigai Usul Ada UU Kebebasan Beragama Selain Kepercayaan Resmi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Menteri HAM Natalius Pigai usulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama di Indonesia.
  • Pigai tegaskan pentingnya Undang-undang Kebebasan Beragama daripada Undang-undang Pelindungan Umat Beragama.
  • Pigai menyatakan hal ini sebagai gagasan yang perlu dibahas lebih lanjut, namun belum ada tindakan konkret dari pemerintah.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberi usulan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama. Hal ini agar warga negara bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang memang sudah ditetapkan di Indonesia.

“Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan Beragama, ini sikap kementerian,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

1. Bedanya dengan Undang-undang Pelindungan Umat Beragama

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan jajarannya saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta (IDN Times/11/3/2025)

Maka menurutnya yang penting ditekankan adalah Undang-undang Kebebasan Beragama daripada Undang-undang Pelindungan Umat Beragama. Dia menjelaskan alasan yang memang bisa diperdebatkan.

“Kenapa? Kalau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama,” kata dia.

“Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,” lanjutnya.

2. Buka adanya ruang diskusi dan beri masukan

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf bertemu dengan MenHAM Natalius Pigai di Gedung Kemensos, Selasa (21/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia mengatakan, hal ini bisa diperdebatkan dan membuka adanya berbagai pintu diskusi seperti masukan. Karena Indonesia sendiri adalah negara demokrasi dan ruang tersebut pasti terbuka.

“Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” kata Pigai.

3. Hal itu baru sekadar gagasan

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf bertemu dengan MenHAM Natalius Pigai di Gedung Kemensos, Selasa (21/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Meski demikian, Pigai menyatakan hal itu baru sekadar gagasan, namun memang belum ada tindakan lebih lanjut soal wacana beleid ini, termasuk menjadikannya sebagai inisiatif pemerintah agar bisa dibahas dengan DPR.

“Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan,” kata Pigai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us