Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Beri Bantuan Pembangunan Masjid Rp50 Juta, Begini Daftarnya!

Ilustrasi Masjid (Pixabay.com/RiZeLLi)
Intinya sih...
  • Kemenag memberikan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala ramah 2025 sebagai program prioritas Presiden dan Wakil Presiden RI.
  • Bantuan tersedia dalam 4 kategori nominal, dengan proses pengajuan dan pencairan dana dilakukan dalam beberapa tahap.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid atau musala dan rintisan masjid atau musala ramah 2025. Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI).

"Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dilansir Kemenag.go.id, Minggu (9/3/2025).

Proses pengajuan bantuan hingga pencairan dana bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap. Dimulai dari 8-19 Maret untuk penerimaan permohonan bantuan secara online, lalu penetapan calon penerima bantuan pada 24 Maret, dan proses verifikasi hingga pencairan dana dimulai pada 25 Maret.

1. Berbagai nominal bantuan

Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan 4 kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid dan Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

Lalu untuk operasional rintisan masjid ramah Rp15 juta dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

"Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," kata Abu Rokhmad.

2. Masjid ramah

Masjid Qalsharif (pixabay.com/6649312)

Kemenag juga memperkenalkan konsep "Masjid Ramah," yaitu masjid atau musala yang mengutamakan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, lansia, dan penyandang difabel.

Konsep ini juga menekankan pada aspek keberlanjutan lingkungan serta keberpihakan pada kalangan duafa.

3. Cara daftar bantuan

Berkunjung ke Musala Al Kautsar, Bangunan Tepi Sungai Musi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk mendapatkan bantuan dari Kemenag, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masjid atau musala. Masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, punya rekening bank atas nama masjid atau musala, dan mengajukan proposal bantuan lewat aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Selain itu, ada juga beberapa dokumen pendukung yang harus dilengkapi, di antaranya:

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi)

- Fotokopi SK Pengurus

- Rencana Anggaran Biaya (RAB)

- Foto kondisi bangunan

- Fotokopi surat keterangan status tanah

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala

- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani ketua pengurus

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah
Deti Mega Purnamasari
Fadhliansyah
EditorFadhliansyah
Follow Us