Kasus ACT, Kemensos Segera Bentuk Tim Pengawas Yayasan Filantropi

Risma mengaku pernah tegur dan beri surat peringatan ke ACT 

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial RI akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga-lembaga filantropi, sebagai buntut dari kasus penggelapan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengatakan, satgas tersebut bakal terdiri dari anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol.

Baca Juga: Polri: ACT Selewengkan Rp450 Miliar dari Total Donasi Rp2 Triliun

1. Dibentuk pertengahan Agustus 2022

Kasus ACT, Kemensos Segera Bentuk Tim Pengawas Yayasan FilantropiMenteri Sosial Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Risma mengaku bahwa pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah, sehingga perlu untuk mempersiapkan tim monitoring.

“Secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022. Ini harus cepat, ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,” kata Risma, dikutip dari ANTARA, Jumat (29/7/2022).

2. Risma pernah tegur petinggi ACT

Kasus ACT, Kemensos Segera Bentuk Tim Pengawas Yayasan FilantropiPresiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) (Foto: dok ACT)

Risma juga mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal dirinya menjabat sebagai menteri sosial, karena adanya sumbangan ke luar negeri. Ia juga telah membuat surat peringatan hingga menegur yayasan ACT.

“Saya mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan, karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan,” ujar Risma lagi.

2. Lebih penting pengawasan daripada revisi UU

Kasus ACT, Kemensos Segera Bentuk Tim Pengawas Yayasan FilantropiPresiden ACT Ibnu Hajar saat Peluncuran Distribusi 1.000 Sapi Qurban dan Peluncuran Humanity Food Bus ACT di Wakaf Distribution Center ACT, Karanggan, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021). (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Sementara itu, Risma menilai lebih penting menyediakan alat monitoring ketimbang revisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB).

“Kalau ubah UU butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu,” pungkas Risma.

Baca Juga: Tersangka Kasus ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Ditahan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya