Soroti Pam Swakarsa, KontraS: Polri Pelihara Ketakutan di Masa Silam

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menyoroti Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Aturan ini diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis, pada Rabu (5/8/2020).
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menilai dihadirkannya kembali Pam Swakarsa menunjukkan ada niat untuk mengembalikan situasi ke masa lalu karena dilegitimasi dengan kebijakan.
"Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam," kata Fatia kepada IDN Times, Rabu (16/9/2020).
1. Pam Swakarsa bisa munculkan kelompok yang bergerak semena-mena
Fatia mengatakan, dia memang belum membandingkan aturan dasar Pam Swakarsa tahun 1998 dengan Pam Swakarsa yang diterbitkan Kapolri. Namun, pada Pasal 2 dan 3 dari aturan tersebut, ada potensi untuk mengembalikan situasi ke masa lalu.
"Alasannya pertama, fungsi menjaga keamanan dan ketertiban dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing, bukan dengan memberikan mereka legitimasi untuk bertindak," ujarnya.
Dampaknya, lanjut Fatia, para pranata sosial akan tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya.
"Kedua, akan memunculkan kelompok yang bergerak secara semena-mena. Mengingat Pam Swakarsa 98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran," ucap Fatia.