Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Imigrasi Butuh Pembenahan, Bukan Sekadar Cari Pengganti Silmy Karim

Imigrasi Butuh Pembenahan, Bukan Sekadar Cari Pengganti Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/7/2024) (IDN Times /Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Agus Riewanto menilai pergantian pimpinan Imigrasi tak cukup efektif tanpa pembenahan tata kelola dan sistem pelayanan yang masih menyisakan banyak celah penyimpangan.
  • Ia menekankan pentingnya integrasi data izin tinggal WNA antarinstansi agar proses keimigrasian lebih transparan dan meminimalkan peluang penyalahgunaan kewenangan.
  • Digitalisasi layanan dan penghapusan verifikasi lapangan dinilai krusial untuk mencegah praktik pungli, menjadikan reformasi sistem lebih mendesak daripada sekadar mencari pengganti Silmy Karim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai pencarian pengganti Silmy Karim sebagai pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak cukup hanya berfokus pada sosok yang akan mengisi jabatan tersebut.

Menurut dia, pemerintah justru perlu membenahi tata kelola dan sistem pelayanan keimigrasian yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak celah penyimpangan.

Dia mengatakan, dalam pengelolaan lembaga publik, dibutuhkan kombinasi antara figur yang memiliki kapasitas dan sistem birokrasi yang berjalan baik. Kehadiran tokoh yang kuat tidak akan efektif jika didukung sistem yang lemah, begitu pula sebaliknya.

“Tokoh yang baik saja tidak cukup kalau sistemnya jelek. Sistem yang bagus tapi tokohnya jelek juga tidak bisa,” kata Agus kepada IDN Times, Rabu (10/6/2026).

1. Persoalan utama terletak pada tata kelola yang belum terintegrasi

ChatGPT Image Jun 10, 2026, 06_19_18 PM.png
Pengamat politik yang juga pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto (Dok/ Istimewa)

Dia menilai, kasus dugaan pemerasaan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026 yang menyeret sejumlah oknum di lingkungan imigrasi menunjukkan persoalan utama terletak pada tata kelola yang belum terintegrasi. Oleh karena itu, pembenahan sistem dinilai harus menjadi prioritas sebelum pemerintah menunjuk pejabat baru.

Menurut dia, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mengintegrasikan sistem data izin tinggal WNA antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Agar tak ada celah proses keimigrasian

Seorang pria mengenakan rompi oranye tahanan KPK dikawal polisi dan dikerumuni jurnalis di depan gedung dengan suasana ramai.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)

Dengan integrasi tersebut, kata dia, seluruh proses penerbitan izin tinggal, baik izin tinggal terbatas (Itas) maupun izin tinggal tetap (Itap) dapat dipantau secara bersamaan oleh berbagai instansi terkait. Mekanisme itu diyakini mampu mempersempit ruang praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau sistemnya terhubung, data WNA bisa dikontrol bersama. Tidak hanya berada di satu institusi saja,” ujar dia.

Selain integrasi data, dia juga mendorong penyederhanaan proses layanan berbasis elektronik. Dia menilai praktik verifikasi lapangan dalam pengurusan izin tinggal masih membuka peluang terjadinya interaksi langsung antara pemohon dan petugas yang berpotensi memunculkan penyimpangan.

3. Pembenahan tata kelola menjadi pekerjaan rumah yang lebih mendesak

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Menurut dia, jika proses administrasi telah dilakukan secara digital dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka layanan seharusnya dapat diselesaikan sepenuhnya melalui sistem elektronik tanpa tahapan tambahan yang tidak diperlukan.

“Verifikasi lapangan sering kali menjadi titik rawan penyalahgunaan. Kalau sudah berbasis online, seharusnya cukup diselesaikan secara elektronik,” kata dia.

Dia mengatakan, pembenahan tata kelola menjadi pekerjaan rumah yang lebih mendesak dibanding sekadar mencari figur pengganti Wakil Menteri Imipas. Sebab, ujar dia, tanpa reformasi sistem, potensi praktik korupsi dan pungutan liar akan tetap berulang meski dipimpin oleh pejabat baru.

Silmy Karim bersama enam orang lainnya menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Dia menjadi tersangka usai datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Presiden Prabowo Subianto pun memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Imipas.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More