Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus gelar aksi tolak KUHP pada Kamis (15/12/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Adapun tujuh rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan sebagai berikut:
1. Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbudristek No.2/2024 dan Kepmendikbudristek No.54/2024.
2. Pembaharuan UU Pendidikan tinggi, mengingat saat ini undang-undang sudah lama, yakni UU No.12 Tahun 2012.
3. Salah satu pokok dari pembaruan undang-undang adalah menambah anggaran pendidikan tinggi, yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang dikelola Kemendikbudristek (ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 persen dari APBN) agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia.
4. Salah satu isi dari UU No.12 Tahun 2012, yakni Pasal 76 ayat (3) menjabarkan adanya “Student Loan” yang disediakan negara. Student loan ini diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja.
5. Menghentikan Program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok Ilindividu tertentu.
6. Mengarahkan alokasi sebagaian dana dari LPDP untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi.
7. Menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor berbadan hukum PTN BH, agar juga memiliki tanggung jawab kreatifitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri, sehingga tidak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI, kepada UKT. Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama industri, dan kerjasama dengan badan internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya pendidikan tinggi.