Status Ibu Kota Dicabut, DPRD DKI Desak Baleg Rampungkan RUU DKJ

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Misan Samsuri, meminta agar Badan Legislatif (Baleg) DPR segera merencanakan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini seiring pencabutan status ibu kota untuk Kota Jakarta pada 15 Februari. Status tersebut berpindah ke IKN di Kalimantan Timur.
"Perencanaan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkesan sangat lambat," ujar Misan dalam keterangan, Rabu (13/3/2024).
1. Jadi landasan pengelolaan Jakarta
Misan berharap landasan untuk menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan, agar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan kewajiban Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap Jakarta jelas.
“Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginsiasi percepatan perumusan undang-undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta, serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan .