Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Status Ojol Dibahas di DPR, Komunitas Disabilitas Khawatir Kehilangan Akses Kerja
Ilustrasi Ojol. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Komisi IX DPR membahas status pengemudi platform digital dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dengan aspirasi berbeda antara status pekerja dan kemitraan.

  • Kotri, yang mewakili lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek, meminta kemitraan dipertahankan karena khawatir formalisasi membatasi akses kerja.

  • Komunitas ojol menyoroti fleksibilitas jam kerja dan penggunaan beberapa platform, sementara status pekerja dipandang dapat memberi kepastian hak ketenagakerjaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Orang-orang di DPR sedang membahas aturan baru untuk pengemudi ojol. Banyak pengemudi disabilitas ingin tetap jadi mitra. Mereka takut susah dapat kerja kalau jadi pekerja biasa. Ojol membuat mereka bisa memilih waktu kerja dan memakai lebih dari satu aplikasi. Sekarang DPR masih mendengar keinginan semua pengemudi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pembahasan di DPR membuka ruang bagi beragam suara pengemudi platform, termasuk lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas yang menilai kemitraan memberi akses kerja tanpa hambatan rekrutmen formal. Aspirasi ini juga menegaskan nilai fleksibilitas bagi pengemudi yang mencari penghasilan utama maupun tambahan, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan perlindungan ketenagakerjaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI turut memunculkan perdebatan mengenai status pengemudi ojek online (ojol). Sejumlah komunitas pengemudi meminta pemerintah mempertahankan pola kemitraan karena menilai skema tersebut memberikan fleksibilitas sekaligus membuka akses kerja bagi kelompok tertentu, termasuk penyandang disabilitas.

Komisi IX DPR RI saat ini membahas ketentuan mengenai pekerja platform digital dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, DPR menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk komunitas pengemudi ojol.

Salah satu aspirasi disampaikan Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri), yang menurut keterangannya mewakili lebih dari 1.300 pengemudi penyandang disabilitas di wilayah Jabodetabek serta ratusan pengemudi lainnya di sejumlah daerah.

Ketua Kotri Fika Chasasmeta mengatakan para pengemudi disabilitas yang tergabung dalam komunitasnya berharap status kemitraan tetap dipertahankan. Kekhawatiran utama mereka adalah perubahan status menjadi pekerja dapat membuat akses terhadap pekerjaan menjadi lebih terbatas.

“Pengemudi ojol penyandang disabilitas maunya tetap mitra. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut off,” kata Fika dalam audiensi Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Fika, pekerjaan sebagai pengemudi ojol selama ini menjadi salah satu pilihan bagi penyandang disabilitas yang tidak memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan formal.

Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dengan kuota tertentu.

Fika menilai pola kerja ojol memberikan alternatif karena seseorang dapat memperoleh penghasilan tanpa harus melewati proses rekrutmen formal yang umumnya diterapkan perusahaan.

“Kalau ojol diformalisasi sebagai pekerja, kami khawatir kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas yang selama ini bisa masuk tanpa melalui persyaratan rekrutmen formal menjadi hilang,” ujarnya.

Selain persoalan akses kerja bagi penyandang disabilitas, fleksibilitas menjadi alasan lain yang disampaikan komunitas pengemudi untuk mempertahankan pola kemitraan.

Perwakilan URC Bergerak, Roy William, mengatakan sejumlah orang menjadikan pekerjaan sebagai pengemudi ojol sebagai pekerjaan tambahan. Mereka dapat menentukan waktu bekerja sesuai kebutuhan dan menggunakan lebih dari satu platform.

“Ada banyak pekerja yang memilih turut bekerja menjadi ojek online untuk menambah penghasilan. Kalau sekarang mau dibalik, ojol tidak boleh bekerja lagi hanya di satu tempat, itu agak aneh,” kata Roy dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/9/2026).

Hal serupa disampaikan Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia. Perwakilan Kajol Indonesia Denis mengatakan pola kerja pengemudi ojol tidak seragam.

Ada pengemudi yang menjadikan ojol sebagai sumber penghasilan utama, tetapi ada pula yang menggunakannya sebagai pekerjaan tambahan.

Ia mencontohkan ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pengemudi setelah mengantar anak ke sekolah.

“Ada banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mereka on bid setelah nganter anaknya sekolah. Karena targetnya berbeda, misalnya memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” ujar Denis.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan pembahasan mengenai status pengemudi platform digital memang menghadapi aspirasi yang berbeda.

Menurut dia, sebagian pengemudi menginginkan status pekerja karena berharap memperoleh kepastian mengenai hak-hak ketenagakerjaan. Sementara kelompok lainnya memilih mempertahankan status mitra karena mempertimbangkan fleksibilitas dalam bekerja.

“Kalau jadi mitra mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia, karena kalau ini kan ada pembatasan usia. Lalu juga mereka kesulitan juga karena salah satunya tidak hanya di satu platform. Mereka bisa minimal dua platform. Kalau jadi pekerja, mereka akan jadi pekerja mana?” ujar Nihayatul.

Perbedaan aspirasi tersebut menjadi salah satu isu yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan aturan mengenai pekerja platform digital.

Di satu sisi, status sebagai pekerja dapat dikaitkan dengan kepastian hak dan perlindungan ketenagakerjaan. Di sisi lain, komunitas pengemudi menyoroti potensi perubahan tersebut terhadap fleksibilitas kerja dan keterbukaan akses bagi kelompok yang selama ini menggunakan pekerjaan ojol sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut, termasuk kebutuhan perlindungan pekerja platform, fleksibilitas kerja, serta akses yang setara bagi penyandang disabilitas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article