Suami Artis Jennifer Dunn Diduga Kecipratan Uang Korupsi Bansos Beras

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Faisal Harris. Suami artis Jennifer Dunn itu diduga kecipratan uang korupsi bantuan sosial beras program keluarga harapan (PKH).
“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun 2020-2021 di Kemensos RI dari PT BGR pada saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/12/2023).
1. Faisal Harris diperiksa KPK sebagai saksi
Ali tak merinci uang yang diduga diterima Faisal Harris. Saat ini, Faisal masih diperiksa KPK sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
2. Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo tersangka kasus ini
Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur TransJakarta sekaligus Direktur PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
3. Kasus ini rugikan negara Rp127,5 miliar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus ini telah merugikan negara senilai Rp127,5 miliar. Hal ini diketahui dari nilai kontrak program tersebut.
"Jadi yang perlu kami jelaskan begini dulu, nilai kerugian Rp127 miliar ini dinilai dari apa? Dinilai dari kontraknya yang sekitar Rp325 miliar," ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa ada sekitar Rp190 miliar yang terpakai dari nilai kontrak itu. Sisanya dianggap sebagai kerugian negara.
"Sementara yang digunakan yang kemudian terdistribusi untuk real cost itu sekitar Rp190-an miliar, sehingga sisanya yang Rp127 miliar ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," ujar Ghufron.