Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pimpinan KPK Klaim Sudah Dapat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 seharusnya berakhir hari ini. Namun, masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun setlah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan KPK telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) dari Joko "Jokowi" Widodo. Dengan begitu, masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang hingga 2024.

"Sudah," ujar Alex, Rabu (20/12/2023).

1. Keppres sudah diteken dua pekan lalu

Wakil Ketua KPK Alexander  Marwata. Dia menyebut dugaan garatifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp28 Miliar. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut dugaan garatifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp28 Miliar. (IDN Times/Amir Faisol)

Alex mengatakan bahwa Keppres itu diterima Pimpinan KPK sekitar dua pekan lalu. Keppres diserahkan bersamaan dengan penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.

"Iya," ujarnya.

2. MK kabulkan gugatan Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dok. Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dok. Humas KPK)

Diketahui, MK mengabulkan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan itu diketok oleh Hakim Konstisusi Anwar Usman dalam sidang pada Kamis, 25 Mei 2023.

Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.

Hakim MK dalam pertimbangannya menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

3. Pasal dalam UU KPK yang digugat Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dok. Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dok. Humas KPK)

Ada dua pasal yang digugat Nurul Ghufron. Pertama adalah Pasal 29 e UU 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas minimal usia Pimpinan KPK yakni 50 tahun.

Ghufron menjelaskan, pada UU KPK lama ia sudah cukup umur sehingga bisa menjadi Wakil Ketua KPK karena saat itu batas usianya masih 40 tahun. Namun, ia tidak bisa mencalonkan lagi jadi Pimpinan KPK periode kedua dengan aturan baru lantaran usia masih 49 tahun, sedangkan syarat barunya adalah 50 tahun.

"Padahal, UU KPK memberikan hak untuk ikut seleksi dua kali. Untuk yang kedua saya minimal terlambat. Semestinya bisa langsung, kemudian harus menunggu empat tahun lagi," ujar Ghufron dalam sebuah wawancara khusus dengan IDN Times.

"Gak boleh dong misalnya orang saat ini sudah dianggap dewasa, memiliki kecakapan, kok malah periode berikutnya atau waktu selanjutnya kok malah gak memenuhi syarat. Ini di luar logika umum," imbuhnya.

Selain Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019, Ghufron juga mengajukan judicial review Pasal 34 UU tersebut. Ghufron juga mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut lantaran ia merasa bahwa ada perbedaan yang dimiliki KPK  dengan lembaga nonkementerian lainnya.

Perbedaan yang dimaksud adalah soal masa jabatan dalam satu periode. Pasal 29 huruf e mengatur masa jabatan Pimpinan KPK dalam satu periode hanya berlangsung empat tahun, padahal lembaga lainnya lima tahun.

"Kalau 4 tahun pandangan saya itu inkonstitusonal berdasarkan Pasal 7 UUD, yaitu membatasi masa pemerintahan 5 tahunan. Inkonstitusional berdasarkan ketidaksetaraan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," jelas Ghufron.

Ghufron menyebut KPK dengan lembaga nonkementerian lainnya sama-sama independen. Tapi, masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga nonkementerian lainnya.

"Karena KPK tidak equal, maka saya menyetarakan. Kalaupun yang lain bilang memperpanjang silakan, faktanya memang jadi 5 tahun. Tapi bahasa saya menyetarakan agar setara dengan 12 lemabaga nonkementerian lainnya," ujar Ghufron.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us