Pengacara korban DNA PRO, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). (IDN TIMES/Irfan Fathurohman)
MS kini tergabung dengan 122 terduga korban robot trading DNA PRO yang sudah melaporkan PT. Digital Net Aset yang menaungi DNA PRO ke Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). Mereka mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Pengacara para korban, Zainul Arifin, mengatakan pelaporan DNA PRO terkait dugaan penipuan berkedok robot trading.
“Kami sebagai korban, melakukan laporan polisi terhadap PT. Digital Net Aset dan atau PT. DNA PRO Akademi, investasi ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan jumlah korban 122 orang dan kerugian sejumlah Rp17.008.959.013,” kata Zainul, Senin (28/3/2022).
Zainul menjelaskan, sama seperti robot trading lainnya, DNA PRO juga menjanjikan profit yang konsisten sesuai besaran investasi yang ditanam. Adapun 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok tim yang dibentuk para terlapor.
Empat tim itu adalah tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.
“Di bawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi ke beberapa nomor rekening BCA milik seseorang dan atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Digital Net Aset dan atau PT. DNA PRO Akademi,” ujar Zainul.
Tim Octopus terdiri dari enam orang korban atau pelapor, dengan kerugian Rp654.915.078. Atas arahan Founder, Jerry Gunandar dan Co Founder Steven Richard diminta mentransfer sejumlah uang ke tiga nomor rekening yang disebut sebagai exchanger.
Tim 007 terdiri dari 44 korban atau pelapor, dengan kerugian Rp5.155.335.570. Tim ini dipimpin Yosua Tri Sutrisno, Frengkie Yulianto, Devin, Siska, Hanna Eirene, Jimmy Khoo, Hoki Irjana, dan Doni Zebriel, dan Novantri Setiawan.
Tim Central terdiri dari 55 korban dengan kerugian hingga Rp10.072.206.987. Mereka dikomandoi Fei alias Ferawati, Tian, Yuli, Octavianus, Nico Gideon, dan Hans Andre Martius Supit.
Terakhir, tim Rudutz terdiri dari 15 korban dengan kerugian Rp1.126.501.378. Mereka diarahkan Rudy Kusuma dan Hendra Antandjaya.
Dalam menjalankan aksinya, para terlapor juga melibatkan sejumlah publik figur untuk keperluan promosi di media sosial. Mereka diduga menunjukkan kemewahan yang dimiliki melalui media elektronik, dan menunjukkan sebuah dokumen perusahaan DNA PRO yang sah seolah-olah benar.
“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), artis Dj Putri Ana (Leader), artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil Alphard tahun 2019), artis Riski Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 miliar dari Co Founder Team Octopus), dan Content Creator Donny Zebriel,” papar Zainul.
Setelah diketahui, PT. DNA PRO Akademi merupakan salah satu perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, dan masuk dalam kategori platform investasi bodong berkedok robot trading. Para korban berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah diinvestasikan, namun hingga saat ini, korban tidak dapat lagi melakukan transaksi penarikan dana tersebut.
Para korban juga tidak memiliki akses pada manajemen DNA PRO sejak awal bergabung, dan hanya mendapatkan informasi melalui media yang telah disediakan para terlapor. Para Pelapor juga sudah menyampaikan surat somasi kepada para terlapor, namun tidak ada jawaban. Sehingga korban tidak dapat melakukan penarikan dana secara keseluruhan.
Dalam peristiwa ini, para korban mempersangkakan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.