Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin tidak berizin alias ilegal. Banunan tersebut berdiri sejak 2012 atas inisiatif Terbit.
“Bangunan tersebut belum terdaftar dan memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).