Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun, UU TNI itu belum dipublikasikan di website jdih.setneg.go.id.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, masih harus ada lagi proses administrasi.
"Kan semua ada prosesnya secara administratif, setelah diteken kan ada pengarsipan, ada di-check kembali, masuk ke lembaran negara, dan seterusnya," ujar Prasetyo di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).