Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sudirman Said (IDN Times/Aryodamar

Jakarta, IDN Times - Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) Sudirman Said menyoroti syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terlalu longgar dan tidak mencakup aspek kualitatif. Sudirman mengajak semua pihak untuk mengkaji kembali konsep kepemimpinan nasional usai Pemilu 2024. 

Hal tersebut disampaikan Sudirman Said saat hadir dalam Panel Forum Nasional: Pemikiran Kepemimpinan Indonesia yang digelar Forum 2045 di Yogyakarta sebagaimana dikutip Minggu (17/3/2024).

“Kriteria yang terlalu normatif dan administratif, tidak diperkuat dengan aspek kualitatif menyebabkan saringan begitu longgar. Nyaris setiap orang yang tamat SLTA dapat memasuki arena kontestasi pemilihan pimpinan tertinggi negara,” ungkap Sudirman.

1. Siapapun bisa ikut kontestasi tanpa saringan ketat

Ketua Pelaksana Harian Timnas AMIN, Sudirman Said di rumah relawan Brawijaya X, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Dengan syarat kepemimpinan yang terlalu longgar itu, Sudirman berpandangan membuat siapapun seolah diperbolehkan masuk ke arena kontestasi tanpa saringan yang ketat.

Hal itu sangat ironis padahal dalam tingkat mikro, untuk menjadi pemimpin perusahaan saja butuh berbagai persyaratan ketat.

“Syarat di perusahaan saja, jadi CEO punya syarat ketat dan rumit. Itu sektor mikro satu institusi, sementara memimpin negara syarat masuknya sangat longgar," kata dia.

"Kalau standar dan pola rekrutmen pemimpin tertinggi saja sudah begitu, lantas bagaimana dengan yang lain?” imbuhnya.

2. Pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai menjadi pemilu paling buruk

Editorial Team