Jakarta, IDN Times - Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) Sudirman Said menyoroti syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terlalu longgar dan tidak mencakup aspek kualitatif. Sudirman mengajak semua pihak untuk mengkaji kembali konsep kepemimpinan nasional usai Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Sudirman Said saat hadir dalam Panel Forum Nasional: Pemikiran Kepemimpinan Indonesia yang digelar Forum 2045 di Yogyakarta sebagaimana dikutip Minggu (17/3/2024).
“Kriteria yang terlalu normatif dan administratif, tidak diperkuat dengan aspek kualitatif menyebabkan saringan begitu longgar. Nyaris setiap orang yang tamat SLTA dapat memasuki arena kontestasi pemilihan pimpinan tertinggi negara,” ungkap Sudirman.