Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung Bakal Periksa seluruh Pengadaan di BGN usai Kasus Korupsi MBG

Kejagung Bakal Periksa seluruh Pengadaan di BGN usai Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kejagung akan memeriksa seluruh pengadaan barang di BGN bersama BPKP setelah muncul dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis, termasuk mark up motor listrik, sepatu, tablet, dan TV.
  • Penyidik menegaskan penyelidikan dilakukan untuk memastikan program MBG kembali ke tujuan awalnya, yaitu menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah agar proses belajar berjalan optimal.
  • Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua pejabat lain, sementara Kejagung juga menyiapkan penerapan pasal TPPU untuk mengejar aset terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) buntut kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan sampai saat ini dugaan mark up terjadi pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet dan TV.

Akan tetapi, ia menyebut penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengecek seluruh pengadaan barang yang terjadi untuk program MBG.

"Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah," ujarnya kepada wartawan di kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).

1. Kejagung ingin MBG berjalan dengan baik

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)

Febrie mengatakan pihaknya juga masih mendalami berapa besaran markup dan keuntungan yang diterima para tersangka. Ia memastikan bahwa pengusutan hingga tuntas ini dilakukan guna mengembalikan program MBG seperti rencana awal.

“Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar Febrie.

"Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil," imbuhnya.

2. Kejagung bakal terapkan Pasal TPPU

07FC25BC-A603-44D3-AC17-DF9F26419CD6.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain proses pidana, Kejagung juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Febrie mengatakan, penerapan pasal ini masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka, ek Kepala BGN Dadan Hindayana dkk.

“Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie.

3. Kejagung tetapkan 5 tersangka

B4CCB2A3-C8C2-448E-B1C7-6F63FFC10127.jpeg
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Dadan Hindayana dan dua eks Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony kemudian Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Hingga saat ini Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan seiring pengembangan kasus.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More