Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Komisi Yudisial menilai hal ini mencederai martabat hakim di Indonesia.
"Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).