Hukum dan Manfaat Mencukur Rambut dalam Ibadah Haji dan Umrah

Hukum cukur rambut dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis 

Jeddah, IDN Times - Jemaah haji Indonesia mulai bersiap untuk melaksanakan puncak haji di Kota Suci Makkah Al Mukarromah. Salah satu ibadah yang harus dilakukan dalam rangkaian ibadah haji atau umrah, adalah mencukur rambut.

Petugas Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang juga Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Abdul Muiz Ali mengatakan, memotong rambut adalah satu amalan umrah atau haji yang tidak boleh ditinggalkan bagi orang yang sudah selesai melaksanakan ibadah umrah atau haji.

"Jika tidak melakukannya, maka harus membayar fidyah atau denda," ujar Abdul Muiz Ali dalam keterangannya di Makkah, yang dikutip, Senin (19/6/2023).

Perintah dan hikmah mencukur rambut bagi orang yang ihram haji atau umrah telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan juga dalam banyak hadis.

Baca Juga: Wukuf di Arafah 27 Juni, Jemaah Haji Diimbau Siapkan Fisik buat Ibadah

1. Surat Al-Qur'an dan hadis yang menjelaskan soal cukur rambut

Hukum dan Manfaat Mencukur Rambut dalam Ibadah Haji dan UmrahIlustrasi Al-Qur'an dan Buku Yasin (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam Al-Qur'an surat Al-Fath ayat 27 disebutkan: 

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ

Artinya: "Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya".

Adapun dalam hadis riwayat Bukhori disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مُعْتَمِرًا فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَنَحَرَ هَدْيَهُ وَحَلَقَ رَأْسَهُ بِالْحُدَيْبِيَةِ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir Quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah."

Hadis lainnya yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyebutkan:

أنَّ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حلَقَ رأسَه في حَجَّةِ الوداع

Artinya: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencukur rambutnya pada haji Wada."

Disebutkan juga, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendoakan jemaah haji atau umrah yang mencukur atau memendekkan rambutnya selesai umrah dan haji.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَالْمُقَصِّرِينَ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya." Orang-orang berkata, "dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?". Beliau tetap berkata, "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata, lagi, "dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?". Beliau baru bersabda, "Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya". (HR. Bukhari)

Sementara hadis riwayat Ibnu Hibban menyebutkan:

إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: "Sesungguhnya Nabi berkata, setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur."

2. Hukum mencukur bagi laki-laki yang sudah bercukur dan bagi perempuan

Hukum dan Manfaat Mencukur Rambut dalam Ibadah Haji dan UmrahMasjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Ukuran mencukur rambut bagi jemaah laki-laki, yang afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu). Sedangkan untuk jamaah haji perempuan adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir).

Menurut kesepakatan ulama, tidak diperintah bagi perempuan untuk menghilangkan seluruh rambut kepala, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’. Demikian penjelasan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, hal.269.

Bagi jemaah haji atau umrah yang sudah mencukur rambut karena sudah dicukur sebelumnya, maka tetap disunahkan cukup dengan cara yang lebih memungkinkan.

وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ

Artinya: "Orang ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut.

Baca Juga: Zamzam, Air Suci Warisan Nabi Pelepas Dahaga di Masjid Nabawi

3. Sunah mengambil atau memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot

Hukum dan Manfaat Mencukur Rambut dalam Ibadah Haji dan UmrahSuasana Masjidil Haram dan Ka'bah jelang puncak haji. (IDN Times/Sunariyah)

Imam al-Adzra’i menyampaikan, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki”. (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal.121).

Selain menjalankan alat cukur secara simbolis, sunah pula mengambil atau memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot. Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:

وَيُسَنُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ أَوْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِيَكُونَ قَدْ وَضَعَ مِنْ شَعَرِهِ شَيْئًا لله تَعَالَى.

Artinya: "Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah." (Al-Syarbini: II/269).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya