Kabar Gembira! Jemaah Haji Dapat Sertifikat dari Kemenag

Sertifikat haji mulai diterbitkan tahun ini

Madinah, IDN Times - Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, mulai tahun ini seluruh jemaah haji mendapatkan sertifikat resmi tanda sudah berhaji dari Kementerian Agama. Sertifikat tersebut, kata Arsad, diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun yang dibadalkan (dihajikan oleh orang lain).

"Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh kanwil provinsi untuk menyampaikan ke masing-masing kepala Kemenag kabupaten/kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jemaah," kata Arsad di kantor Daerah Kerja Madinah, Arab Saudi, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: 90 Ribu Galon Air Zamzam Tambahan Sudah Dikirim ke Indonesia 

1. Pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Agama

Kabar Gembira! Jemaah Haji Dapat Sertifikat dari KemenagDirektur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat (Dok. Kemenag)

Layanan sertifikasi haji, ujar Arsad, merupakan salah satu inovasi terbaru Kemenag. Pada tahun-tahun sebelumnya sertifikat haji dikeluarkan maskapai Garuda, bukan oleh pemerintah.

"Sepanjang yang kami ketahui ini merupakan yang pertama. Di periode sebelumnya ada sertifikat tersebut, tapi diterbitkan maskapai Garuda bukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," ujarnya.

2. Pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah

Kabar Gembira! Jemaah Haji Dapat Sertifikat dari KemenagSertifikat haji dari Kementerian Agama dan Umrah Arab Saudi (IDN Times/Sunariyah)

Arsad menjamin, proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah.

"Jadi umpamanya jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi di Bandung. Seperti halnya yang di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, tidak perlu ke Semarang, karena bisa langsung dicatat di kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga diketahui mengeluarkan sertifikat untuk jemaah haji. Sertifikat ini bisa diunduh di aplikasi Nusuk.

Baca Juga: Haji Ramah Lansia, 663 Jemaah Haji Ditanazulkan

3. Sertifikat haji dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

Kabar Gembira! Jemaah Haji Dapat Sertifikat dari KemenagSertifikat haji dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (IDN Times/Sunariyah)

Jemaah yang ingin mendapatkan sertifikat tersebut, bisa masuk ke dalam aplikasi Nusuk yang sudah diunduh. Setelah masuk ke aplikasi, close permintaan data kesehatan yang keluar otomatis begitu kita buka Nusuk. Setelah itu klik "Card Detail" yang ada di bagian atas kanan.

Selanjutnya akan keluar kartu identitas dan tulisan "Issue Hajj Completion Certificate". Nah, klik Issue Hajj tersebut, maka akan keluar sertifikatnya. Ada 4 model sertifikat yang dikeluarkan dalam aplikasi itu. Selamat mencoba.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya