Masa Perpanjangan PPKM Luar dan Dalam Jawa-Bali Berbeda, Kenapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Jawa-Bali, dari 1-14 Maret 2022. Perpanjangan PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
Sementara untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang dari 1 sampai 7 Maret 2022. Keputusan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022.
Baca Juga: Kemendagri: Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Bertambah Jadi 7
1. Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali menggunakan indikator vaksinasi
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama seperti aturan sebelumnya.
"Yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama," kata Safrizal di sela-sela Peringatan HUT Damkar ke-103 di Jakarta, seperti dilansir Puspen Kemendagri, Selasa (1/3/2022).
2. Jumlah daerah dengan PPKM Level 3 naik, dari semula 118 menjadi 320 daerah
Editor’s picks
Di luar wilayah Jawa-Bali, terjadi kenaikan jumlah daerah yang berada pada PPKM Level 3, dari semula 118 menjadi 320 daerah.
Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 menjadi tinggal 63 daerah, dan Level 1 menurun dari 63 menjadi 3 daerah.
"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi, kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan, sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” ujar Safrizal.
3. Wilayah Jawa-Bali PPKM diperpanjang 1 -7 Maret, karena jumlah daerah PPKM Level 4 naik
Sementara itu, di wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang dari 1 sampai 7 Maret 2022. Hal ini karena jumlah daerah dengan PPKM Level 4 meningkat, dari semula 4 menjadi 7 daerah.
Sedangkan daerah Jawa-Bali yang berhasil turun dari Level 3 menjadi Level 2 jumlahnya berkurang, dari semula 25 daerah hanya tinggal 13 daerah. Sementara daerah yang berstatus PPKM Level 1 tidak ada.
Di masa pernpanjangan PPKM ini, pemerintah terus berupaya mempercepat vaksinasi di daerah-daerah yang capaian dosis pertama masih di bawah 70 persen dan dosis kedua di bawah 50 persen.
"Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan, bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," ujar Safrizal.
Baca Juga: Ada Arahan dari Jokowi, Menkes Akan Ubah Status Pandemik Jadi Endemik