Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Bersifat Kekhususan 

IKN Nusantara punya sejumlah kekhususan, apa saja?

Jakarta, IDN Times - Sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur setara provinsi dengan kekhususan. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Tito mengatakan, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Di antaranya Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Daerah-daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Baca Juga: KSP Buka Suara soal Isu Dana JHT untuk Pembangunan IKN Nusantara

2. Kekhususan yang dimiliki beberapa daerah, termasuk IKN Nusantara

Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Bersifat Kekhususan Beberapa menteri dan pejabat kunjungi IKN. (dok. Kemendagri)

Tito mencontohkan daerah khusus Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian DKI Jakarta memiliki kekhususan antara lain tidak ada DPRD kabupaten/kota, dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.

Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.

"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," terang Mendagri saat berkunjung ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022), seperti disampaikan dalam keterangan tertulis.

2. Deretan kekhususan yang dimiliki IKN Nusantara

Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Bersifat Kekhususan Presiden Jokowi (pegang payung) saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Adapun kekhususan yang dimiliki IKN Nusantara, pertama, kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kedua, kepala otorita diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

3. PP soal tata cara pemerintahan di IKN ditargetkan rampung dalam sebulan

Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Bersifat Kekhususan Beberapa menteri dan pejabat kunjungi IKN. (dok. Kemendagri)

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah, yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Tito.

Guna mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan

Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Luas IKN Nusantara Meniru Washington DC

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya