Jakarta, IDN Times - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk memiliki dan menunjukkan surat bukti vaksinasi COVID-19 saat akan menggunakan Transjakarta. Sertifikat vaksinasi ini untuk menggantikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang menjadi syarat naik Transjakarta sebelumnya.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menjelaskan, aturan ini berlaku seiring diperpanjangnya masa PPKM Darurat Level 4 di Jakarta sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, wajib untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” ujar Prasetia di Jakarta, Kamis (12/8/2021).