Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (jakarta.go.id/kjp-plus)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan dalam program KJP Plus dan KJMU memerlukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub).
Sarjoko menjelaskan bahwa selama satu bulan terakhir, pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya telah melakukan rapat maraton dengan tim transisi gubernur-wakil gubernur terpilih.
"Hasil dari rapat tersebut menunjukkan perlunya perubahan tata kelola terhadap program KJP Plus dan KJMU. Perubahan ini memerlukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi dasar implementasi program tersebut," imbuhnya.
Salah satu satu kriteria baru untuk penerima KJP Plus adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Dalam aturan terbaru, rata-rata rapor siswa sekurang-kurangnya harus paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut.