Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (4/2/2025) IDN Times Dini Suciatiningrum

Intinya sih...

  • Pramono Anung belum mengetahui aturan nilai rapor minimal 70 untuk KJP Plus.
  • Pramono akan memperbaiki jumlah penerima KJP yang berkurang dan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur terkait program KJP Plus dan KJMU.
  • Perubahan aturan penerima KJP Plus termasuk persyaratan nilai rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.

Jakarta, IDN Times – Calon Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, mengaku belum mengetahui aturan terkait nilai rapor minimal 70 sebagai syarat penerima KJP Plus.

"Jadi saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya. Mengenai KJMU kan ini kan 70, belum menjadi keputusan saya," ujar Pramono di Jakarta Utara, Rabu (5/2/2025).

1. Kebijakan belum diputuskan

Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ia menegaskan jika kebijakan tersebut belum menjadi keputusan, maka tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut.

"Sehingga dengan demikian kalau belum menjadi keputusan gak usah dipermasalahkan," ujarnya.

2. Pramono akan perbaiki KJP

Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pramono menegaskan dia akan memperbaiki masalah yang sudah pasti dikeluhkan oleh masyarakat Jakarta yakni pengurangan penerima KJP.

"Banyak masyarakat penerima KJP mengeluh karena yang dulu dapat tidak dapat lagi. Saya akan perbaiki jumlahnya 520 ribu, bahkan nanti pada saatnya saya akan kembalikan seperti zaman terakhir Gubernur yang definitif, bahkan akan ditambah. Sehingga dengan demikian yang menerima akan lebih banyak," katanya.

3. Penerima KJP minimal rapor minimal 70

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (jakarta.go.id/kjp-plus)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan dalam program KJP Plus dan KJMU memerlukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub).

Sarjoko menjelaskan bahwa selama satu bulan terakhir, pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya telah melakukan rapat maraton dengan tim transisi gubernur-wakil gubernur terpilih.

"Hasil dari rapat tersebut menunjukkan perlunya perubahan tata kelola terhadap program KJP Plus dan KJMU. Perubahan ini memerlukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi dasar implementasi program tersebut," imbuhnya.

Salah satu satu kriteria baru untuk penerima KJP Plus adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Dalam aturan terbaru, rata-rata rapor siswa sekurang-kurangnya harus paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut.

Editorial Team