Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KJP Plus dan KJMU Batal Cair Januari, Pemprov DKI Tak Ada Anggaran

Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Intinya sih...
  • Pembatalan pencairan dana KJP Plus dan KJMU Januari 2025 karena keterbatasan anggaran dan perubahan tata kelola program.
  • Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa penyaluran tertunda meski sudah dilakukan berbagai upaya koordinasi dengan SKPD terkait.

Jakarta, IDN Times – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang semula dijadwalkan Januari 2025 dipastikan batal.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan, pencairan tertunda karena keterbatasan anggaran serta adanya perubahan tata kelola program.

"Hasil koordinasi awal kami dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah menunjukkan bahwa dari sisi ketersediaan anggaran, penyaluran pada Januari 2025 masih belum memungkinkan," kata dia dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2025).

1. Penyaluran belum dapat dilakukan

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko dalam rapat Komisi E DPRD DKI, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sarjoko mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menindaklanjuti rapat sebelumnya bahwa penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 1 Tahun 2025 dapat dilakukan pada akhir Januari 2025. 

Secara prinsip, pihaknya bersama Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah melakukan berbagai upaya. Termasuk koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memastikan persiapan penyaluran KJP bisa direalisasikan pada Januari 2025.

"Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait posisi saat ini yang menyebabkan penyaluran belum dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan," kata dia.

2. Transisi gubernur dan wakil gubernur salah satu hambatan

Pramono Anung dan Rano Karno (IDN Times/Aryodamar)

Selain anggaran, kata dia, keterlambatan pencairan KJP dan KJMU ini adalah perlunya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pelaksanaan program ini. Tim transisi gubernur-wakil gubernur terpilih menilai perlu ada perubahan dalam tata kelola, termasuk sistem pencairan dana bagi mahasiswa penerima KJMU.

"Dalam satu bulan terakhir, kami Dinas Pendidikan dan SKPD lain telah mengadakan serangkaian rapat maraton dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih terkait kebijakan prioritas, termasuk KJP Plus dan KJMU," kata dia.

"Hasil dari rapat tersebut menunjukkan perlunya perubahan tata kelola terhadap program KJP Plus dan KJMU. Perubahan ini memerlukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi dasar implementasi program tersebut," kata dia.

3. Mekanisme kontrak mahasiswa penerima KJMU

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu perubahan kebijakan yang tengah disiapkan adalah mekanisme kontrak mahasiswa penerima KJMU.

Jika sebelumnya kontrak dilakukan setiap semester, maka ke depan kontrak akan dibuat satu kali dalam setahun dengan evaluasi berkala setiap semester.

"Meskipun demikian, evaluasi tetap dilakukan setiap semester untuk memastikan mahasiswa masih memenuhi syarat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us